Jakarta, CNN Indonesia -- Keinginan Menteri Kominfo Rudiantara untuk meneken Peraturan Menteri tentang tarif interkoneksi yang sejatinya awal Agustus 2016 terpaksa molor. Sebagai gantinya, regulator telah menyiapkan Surat Edaran.
"RPM Interkoneksi masi dalam pembahasan akhir. Saat ini belum ditetapkan menjadi PM-nya. Oleh sebab itu kami keluarkan Surat Edaran,” kata Pelaksana Tugas Kepala Informasi dan Humas Kominfo Noor Iza, saat dikonfirmasi.
Sementara itu menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin, keputusan tarif interkoneksi ini harus dilakukan dengan seksama, menjaga kepentingan affordability masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tetap mampu mendorong
sustainability operator dalam membangun jaringan ke seluruh pelosok negeri. Serta tetap menciptakan iklim usaha yang semakin sehat dan bertumbuh,” katanya.
Ini berarti ada kemungkinan PM tarif interkoneksi akan jalan terus meski masih mengalami pro dan kontra, serta kritikan dari berbagai kalangan.
Dr. Ian Yosef M Edward, M.T, Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung mengatakan di dalam prinsip interkoneksi, tidak boleh ada operator yang mengambil keuntungan atau mengalami kerugian.
Seharusnya dalam menetapkan tariff interkoneksi, pemerintah memasukan komponen biaya investasi, operasional dan perawatan jaringan.
"Jika ada operator yang tidak pernah bangun namun tiba-tiba minta interkoneksi dengan biaya yang sama saya rasa tidak
fair," ungkap Ian.
(tyo)