Network Sharing Jangan Dijadikan Kedok Bagi Operator

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 13:37 WIB
Pemerintah dan pengamat berpendapat, network sharing jangan sampai dijadikan kedok belaka bagi operator telekomunikasi untuk malas membangun jaringan.
Ilustrasi menara BTS. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan kepada para perusahaan penyedia operator telekomunikasi agar tidak menjadikan network sharing sebagai kedok kendornya pembangunan jaringan di kawasan terpencil Tanah Air.

Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal Pertama Ir Prakoso mengatakan, jangan karena menunggu regulasi berbagi jaringan aktif (netowrk sharing), para operator jadi lupa menjalankan kewajiban pembangunan infrastruktur. Sebab, pembangunan jaringan telah melekat di dalam kewajiban modern lisensi.

"Seandainya ada network sharing, tidak boleh melupakan tujuan besar operator penyelenggara jaringan untuk tetap membangun infrastruktur telekomunikasi Indonesia," tutur Prakoso, berdasarkan pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Prakorso, operator telekomunikasi yang sahamnya dikuasai investor asing selama ini hanya mau membangun infrastruktur di daerah yang nilai ekonomisnya tinggi. Contohnya Jakarta.

"NKRI bukan hanya di Jakarta dan Pulau Jawa saja. Jangan sampai berbagi jaringan dijadikan alasan bagi operator untuk tidak membangun jaringan di area terpencil," tegasnya lagi.

Ia juga mengimbau agar perusahaan operator untuk terintegrasi dengan pemerintah di kawasan pelosok dan daerah perbatasan.

Pemain besar operator di Indonesia adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, dan Tri Indonesia. Imbauan Prakoso tersebut bertujuan untuk meminimalisir kegagalan jaringan karena alasan teknis dalam waktu yang lama.


Hal serupa juga dikatakan oleh anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
(DetikNas) Garuda Sugardo.

Baginya, jika keinginan network sharing tidak diiringi oleh komitmen pembangunan infrastruktur, maka operator telekomunikasi asing lah yang paling diuntungkan karena mereka tidak mengeluarkan tenaga untuk membangun jaringan.

"Konsep network sharing itu, saling berbagi. Bukan yang satu berbagi, tetapi yang lain minta bagian. Tidak adil itu dan bertendensi berpihak," ucapnya.

Sementarai menurut Ridwan Effendi selaku Sekjen Pusat Kajian Kebiajakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB network sharing yang dilakukan di negara-negara lain merujuk pada jenis kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat, khususnya di daerah yang belum terjamah.

"(Network sharing) bukan diperuntukan untuk membantu operator yang malas bangun jaringan. Mereka hanya menjadikan network sharing sebagai kedok agar biaya belanja modal dan operasionalnya lebih efisien," kata Ridwan.


Ridwan kemudian memaparkan, dari laporan keuangan Telkomsel ada 16 ribu BTS harus disubsidi tiap bulan agar tetap beroperasi dan melayani masyarakat di wilayah terpencil yang belum dijamah operator lain.

"Saya bingung kalau ada operator yang malas membangun, sementara ada yang sudah bersusah payah, malah mau dibebani lagi," tukasnya.

Ditambahkan oleh Garuda, tidak ada keharusan pemain seperti Telkomsel untuk menerima konsep berbagi jaringan dengan operator lain, selama perusahaan pimpinan Ririek Andriansyah itu hanya diposisikan selaku "donatur jaringan".

Sekadar diketahui, XL dan Indosat telah menerapkan bebagi jaringan menggunakan metode Multi Operator Radio Access Network (MORAN) yang memungkinkan satu radio akses menyebarkan dua sinyal yang berbeda untuk pelanggan XL dan Indosat.


Keduanya juga mendorong agar pemerintah mengesahkan regulasi untuk berbagi jaringan metode Multi Operator Core Network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.

Seperti yang sudah diberitakan, pintu masuk network sharing di Indonesia sedang dalam proses dibuka dengan direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang spectrum sharing.

Revisi PP No 52 rencananya akan mengubah perihal modern licensing bagi penyelenggara telekomunikasi dengan tidak lagi menitikberatkan kepada pembangunan infrastruktur tetapi di service level agreement (SLA). Sedangkan Revisi PP No 53 rencananya akan membuka peluang penggunaan frekuensi secara bersama oleh operator. (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER