Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa tarif interkoneksi akan turun di sekitaran 25 persen dan aturannya akan disahkan bulan Juni ini. Lantas bagaimana perkembangannya?
Regulasi mengenai interkoneksi bisa dibilang mandek. Rudiantara yang mengaku sejak awal ingin merampungkan interkoneksi bulan Juni, nyatanya hingga sekarang belum terlihat perkembangan lebih lanjutnya lagi.
"Sekarang masih dalam tahap diskusi, para regulator nanti akan memutuskan berdasarkan perhitungan penurunan biayanya yang valid sesuai yang dimiliki operator," kata Rudiantara kepada sejumlah media di Jakarta, Rabu (29/6).
Rudiantara tidak berkomentar lebih jauh lagi soal interkoneksi. Ia hanya mengisyaratkan bahwa saat ini masih dalam tahap menakar perhitungan tarif tersebut yang belum tentu di angka 25 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada dikatakan oleh Presiden Direktur Merza Fachys saat ditemui di tempat terpisah.
"Pemerintah itu wajib merevisi tarif interkoneksi setiap dua tahun sekali. Saat ini masih dalam tahap pengkajian penurunan tarif, belum final," katanya.
Merza menilai, interkoneksi itu wajib hukumnya bahwa setiap operator hadus membuka dirinya untuk ber-interconnect dengan operator lain.
"Ya pokoknya tidak bisa ditawar. Untuk tahun ini, masih digodok. Kalau sudah rampung, pasti langsung dimuat ke dalam aturan," tutup Merza.
Selama ini Rudiantara melihat interkoneksi mampu menjadikan industri lebih efisien, serta sebagai jalan tengah untuk membuatnya menjadi lebih tepat bila diteruskan kepada pelanggan.
Namun aturan interkoneksi turut mendapat tanggapan yang berbeda. Salah satunya dari pandanganan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli.
Dia bilang, seharusnya sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2006, perhitungan biaya interkoneksi disesuaikan dengan masing-masing operator yang disesuaikan dengan biaya investasi.
Karena nantinya bila dihitung berdasarkan biaya jaringan makan aspek rata dan adil bisa terwujud. Dan menurutnya, merupakan hak masing-masing operator untuk menaikkan atau menurunkannya.
Sementara menurut pendapat Ketua Program Studi Telekomunikasi Insitut Teknologi Bandung (ITB), Dr., Ir. Ian Yosef, penurunan tarif interkoneksi harus signifikan agar sesuai dengan kondisi saat ini dan sesuai dengan keseimbangan industri.
(tyo)