Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan mengharuskan kendaraan yang tergabung dalam perusahaan layanan kendaraan berbasis online untuk melakukan uji KIR dan data yang dipegang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat sudah ada 598 kendaraan yang mendapatkan izin tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengungkapkan angka 598 tersebut baru sebatas 11 persen dari total kendaraan yang mendaftarkan diri sebagai kendaraan umum berbasis layanan online.
"Total yang mengajukan izin penyelenggaraan angkutan sebanyak 5003 kendaraan dan yang telah mendapatkan izin sebanyak 598 (11,95 persen)," kata Pudji saat menggelar jumpa pers di gedung Kementerian Perhubungan, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, layanan jaringan transportasi online diberikan oleh Uber, Grab, dan GoCar, yang memilih sebagai entitas perusahaan teknologi. Kemudian, mereka bermitra dengan perusahaan atau koperasi sebagai operator mobil sekaligus mewadahi kepentingan sopir.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Perhubungan, sebagian besar kendaraan yang sudah mengantongi izin berasal dari aplikasi Uber. Perusahaan yang tergabung dengan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB) tersebut "menyumbang" 437 kendaraan yang lolos izin.
Sementara untuk perusahaan Grab, hingga saat ini jumlah kendaraan yang telah mendapat izin dari perusahaan yang bermitra dengan Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) tersebut berjumlah 103 kendaraan.
Sedangkan Gocar, yang merupakan perluasan dari aplikasi Gojek, baru mengantongi izin bagi 58 kendaraannya yang bermitra dengan PT Panorama Mitra Sarana.
Dengan perhitungan seperti itu, artinya masih ada 88,05 persen kendaraan yang belum mendapatkan izin untuk mengaspal di jalanan. Pudji mengatakan setidaknya 4.405 kendaraan masih dilarang untuk beroperasi sampai mendapatkan izin operasi.
"Sebanyak 4.405 kendaraan belum memperoleh izin dan dilarang beroperasi melayani angkutan pada masyarakat," kata dia.
Seandainya ada kendaraan yang belum mendapatkan izin tapi sudah melakukan operasi maka Kementerian Perhubungan berhak untuk menghentikan operasi kendaraan tersebut dan mengkandangkan kendaraan itu.
Selain itu, jika pelanggaran itu dilakukan sebanyak tiga kali dan terjadi di badan usaha yang sama, maka Kemenhub akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi penyedia jasa kendaraan umum tersebut.
"Sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin penyelenggaraan dan dilaporkan ke Kemenkominfo agar aplikasinya diblokir," ujar Pudji.
(adt)