Operator Bebas Pilih Pakai Tarif Interkoneksi Baru atau Lama

Aditya Panji | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 16:40 WIB
Regulator mempersilakan penyedia layanan jaringan tetap atau seluler memakai tarif interkoneksi lama maupun yang baru selagi ada kesepakatan antaroperator.
Petugas melakukan perawatan berkala pemancar Indosat di Jakarta, Rabu 12 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Regulator telekomunikasi Indonesia mempersilakan perusahaan penyedia layanan jaringan tetap atau seluler memakai tarif interkoneksi lama maupun yang baru selagi ada kesepakatan antaroperator.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, regulator mempersilakan operator untuk membuat dan mencapai kesepakatan bisnis (business to business/B2B) soal tarif interkoneksi ini yang harus dibayar oleh masing-masing pihak.

"Artinya apabila mau menggunakan acuan lama, ya silakan. Jika tidak ingin menggunakan acuan lama, juga tidak dilarang kan," kata Ketut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif interkoneksi harus dibayarkan oleh operator seluler ke operator lain jika ada pelanggannya yang melakukan panggilan suara atau pengiriman SMS ke lintas operator.


Sejauh ini, Telkomsel dan Telkom secara tegas akan memakai tarif lama, sementara Indosat Ooredoo akan memakai tarif baru. XL Axiata memberi tanda memakai tarif lama. Sementara Smartfren dan Tri masih bergeming.

Tarif interkoneksi lama mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, di mana aturan ini menjadi acuan bagi Telkom dan Telkomsel. Kedua perusahaan ini masuk dalam kelompok yang menolak penurunan tarif interkoneksi. Telkomsel sendiri berharap tarif interkoneksi telepon seluler naik jadi Rp285.

Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah berkata, tarif ritel yang murah saja tidak cukup bagi pelanggan namun harus diimbangi dengan kualitas jaringan yang baik dan merata.

Sementara tarif baru, mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia tertanggal 2 Agustus 2016. Sejauh ini Kemkominfo juga belum melakukan revisi peraturan menteri terkait interkoneksi.


Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli menegaskan akan memakai tarif baru dan akan membuat perjanjian dengan operator yang sudah memberi Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). Alexander menegaskan acuan yang lama mungkin hanya berlaku bagi operator telekomunikasi yang belum menyerahkan DPI.

"Bagi yang belum submit kami akan mintakan kepada BRTI agar mereka melengkapi," kata Alexander dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.

Dalam SE kepada operator telekomunikasi itu, rata-rata tarif interkoneksi mengalami penurunan rata-rata 26 persen pada 18 jenis panggilan atau pengiriman SMS ke lintas operator.


Kemkominfo mematok tarif interkoneksi Rp204 atau turun 26 persen dari Rp250 untuk panggilan suara dari jaringan seluler (mobile) ke jaringan tetap, seluler, maupun memanfaatkan satelit, dalam cakupan lokal.

Sementara untuk tarif interkoneksi dari panggilan suara jaringan tetap ke jaringan tetap cakupan lokal, biayanya Rp125, lalu ke seluler Rp196, dan yang memanfaatkan satelit Rp198. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER