Maladministrasi, FITRA Laporkan Menkominfo ke Ombudsman

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2016 16:22 WIB
Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ke Ombudsman.
Ilustrasi BTS (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara soal rencana penurunan biaya interkoneksi kepada Ombudsman.

Manajer Advokasi dan Investigasi Apung Widadi menyampaikan hal itu usai memberi laporan pada Ombudsman di gedung Ombudsman, Senin (5/9).

"Salah satu maladministrasi adalah aturan ini hanya dibuat lewat surat edaran yang sebenarnya tidak punya dasar hukum yang kuat untuk mengatur interkoneksi," ujar Apung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan Fitra lain yang dialamatkan Apun kepada Menkominfo adalah aturan baru ini bertentangan dengan PP nomor 52 dan 53. Padahal menurutnya PP tersebut belum direvisi.

Sesuai amanat PP itu, Apun menilai keputusan pemangkasan tarif interkoneksi merugikan pihak Telkomsel. "Dalam PP itu memungkinkan perubahan tarif interkoneksi asalkan tidak merugikan salah satu pihak, apalagi masyarakat," lanjut Apun.

Selain itu, Fitra menyampaikan bahwa Ombudsman dan KPK tengah mendalami potensi pelanggaran dan kerugian yang terjadi dalam kebijakan baru tersebut.

Salah satu bukti yang dibawa Fitra ke Ombudsman adalah rekaman surat-menyurat antara Kemkominfo dengan mengenai penyusunan kebijakan terkait tanpa melibatkan Telkomsel. Fitra juga mengklaim menemukan arus komunikasi tertutup antara Menkominfo dengan XL dan Indosat tentang formula penurunan tarif interkoneksi.

Berdasarkan penghitungan Fitra, apabila tarif baru benar-benar diterapkan maka negara akan mengalami kerugian sebesar Rp51,6 triliun. Angka itu diperoleh dari nilai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan penerimaan negara bukan pajak, yang hilang ke kas negara selama 2017-2022.

Polemik tarif interkoneksi bermula dari aturan baru Kemkominfo yang tertuang di Surat Edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang memangkas tarif interkoneksi dari Rp250 menjadi Rp204.

Protes dari Telkom dan Telkomsel menunda implementasi peraturan yang seharusnya berlaku sejak 1 September lalu. Meski ditunda, Indosat dan XL dikabarkan telah memberlakukan pemangkasan tarif interkoneksi.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER