Manajer Advokasi dan Investigasi Apung Widadi menyampaikan hal itu usai memberi laporan pada Ombudsman di gedung Ombudsman, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai amanat PP itu, Apun menilai keputusan pemangkasan tarif interkoneksi merugikan pihak Telkomsel. "Dalam PP itu memungkinkan perubahan tarif interkoneksi asalkan tidak merugikan salah satu pihak, apalagi masyarakat," lanjut Apun.
Salah satu bukti yang dibawa Fitra ke Ombudsman adalah rekaman surat-menyurat antara Kemkominfo dengan mengenai penyusunan kebijakan terkait tanpa melibatkan Telkomsel. Fitra juga mengklaim menemukan arus komunikasi tertutup antara Menkominfo dengan XL dan Indosat tentang formula penurunan tarif interkoneksi.
Berdasarkan penghitungan Fitra, apabila tarif baru benar-benar diterapkan maka negara akan mengalami kerugian sebesar Rp51,6 triliun. Angka itu diperoleh dari nilai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan penerimaan negara bukan pajak, yang hilang ke kas negara selama 2017-2022.
Polemik tarif interkoneksi bermula dari aturan baru Kemkominfo yang tertuang di Surat Edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang memangkas tarif interkoneksi dari Rp250 menjadi Rp204.
Protes dari Telkom dan Telkomsel menunda implementasi peraturan yang seharusnya berlaku sejak 1 September lalu. Meski ditunda, Indosat dan XL dikabarkan telah memberlakukan pemangkasan tarif interkoneksi.
(tyo)