Jakarta, CNN Indonesia -- XL Axiata menyatakan kecewa terhadap keputusan regulator yang menunda ketetapan penurunan tarif interkoneksi.
Kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016 sejak awal direncanakan akan diterapkan pada 1 September ini. Sayangnya harus ditunda.
"Seperti pernyataan resmi dari Kominfo yang kami terima, disebutkan bahwa DPI (dokumen penawaran interkoneksi) dari seluruh operator belum lengkap terkumpul," ujar Vice President Corporate Communication Turina Farouk saat ditemui di sejumlah media di Jakarta, Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, "meski tenggat waktu pengumpulan itu menurut SE adalah tanggal 15 Agustus lalu. Kami sangat kecewa karena belum lengkapnya DPI berati membuat penetapan penurunan tarif interkoneksi tertunda."
Diakui Turina sendiri, pihak XL telah menyerahkan DPI sebelum 15 Agustus 2016.
Demi melancarkan kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang telah ditetapkan sebesar Rp204 sebagai
ceiling price atau biaya acuan itu, XL menyatakan siap menyurati Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Kami akan menyurati BRTI dengan niat mendorong agar pengumpulan DPI cepat terpenuhi dari semua operator Indonesia," sambung Turina.
Diakuinya, paling tidak surat tersebut bakal dikirim besok, Jumat (2/9).
Ditundanya penurunan tarif interkoneksi membuat XL tetap menjalankan biaya acuan lama, yakni Rp250.
Isi DPI XL ke BRTIDijelaskan Turina, isi DPI yang diajukan XL kepada BRTI berisi persetujuan terhadap biaya penurunan interkoneksi sebesar Rp204.
"Isi DPI itu menjabarkan kesediaan kami mengikuti aturan penurunan tarif interkoneksi sebesar 26 persen dari Rp250 menjadi Rp204," jelas Turina.
Meski begitu, XL sejak awal mengharapkan tarif penurunan interkoneksi bisa mencapai 40 persen, yakni turun sekitar Rp120-150.
"
Recovery cost yang akan diterapkan berdasarkan kalkulasi konsultan kami yakni Rp65," lanjutnya.
Seperti diketahui hingga saat ini Telkomsel menjadi satu-satunya operator yang belum menyerahkan DPI.
Dari pernyataan resmi perusahaan, alasan utamanya yakni karena pihaknya belum mendapat jawaban tertulis dari Menkominfo atas surat keberetan mengenai rencana penurunan tarif interkoneksi.
"Hal ini Telkomsel rasa perlu, untuk menegakan asas tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan," ujar Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah.
(evn)