Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah regulator mempersilakan perusahaan operator seluler memakai tarif interkoneksi lama maupun yang baru, XL Axiata menyatakan sikapnya sendiri untuk tetap menggunakan acuan lama.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada 2 Agustus 2016 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1153/M.Kominfo/PI.204/08/2016 mengenai rencana penurunan tarif interkoneksi rata-rata 26 persen pada 18 jenis panggilan atau pengiriman SMS lintas operator.
Namun begitu, ketetapan yang seharusnya mulai diberlakukan kemarin (1/9) harus mengalami penundaan. Salah satu penyebab utama disinyalir karena dokumen penawaran interkoneksi (DPI) yang belum diserahkan oleh semua operator seluler.
Menyikapi hal ini, anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, regulator mempersilakan operator untuk membuat dan mencapai kesepakatan bisnis (
business to business/B2B) soal tarif interkoneksi ini yang harus dibayar oleh masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, para operator seluler bisa menerapkan biaya acuan baru yakni Rp204 atau tetap menggunakan acuan lama, Rp250.
Indosat Ooredoo memberanikan diri menerapkan acuan biaya baru Rp204, tidak demikian dengan XL Axiata.
Vice President Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk memastikan pihaknya masih akan menggunakan acuan biaya telepon lama.
"Kami tetap menggunakan
ceiling price (biaya acuan) lama karena selain belum diresmikan soal biaya acuan baru, DPI dari semua operator belum terkumpul," kata Turina kepada sejumlah media di Jakarta, kemarin (1/9).
Secara terpisah, CEO Indosat Alexander Rusli mengakonfirmasi pihaknya siap membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan operator-operator yang sudah menyerahkan dokumen ke BRTI. Hal tersebut untuk menjalankan konsep B2B.
Meski mengetahui bisa menempuh jalur serupa, pihak XL Axiata mengaku sejauh ini tidak mau berspekulasi.
"Sejauh ini kami masih menunggu semua operator mengumpulkan DPI, jadi belum bisa bilang kapan akan PKS," sambung Turina.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, Noor Iza melalui pesan singkat menyebut hingga saat ini Telkom dan Telkom masih belum menyerahkan DPI.
Terkait hal ini, XL menyatakan siap mengirim surat kepada BRTI dengan niat mendorong agar pengumpulan DPI cepat terpenuhi sehingga penundaan penurunan tarif interkoneksi tidak berlarut-larut.
Sementara itu Direktur Utama Telkomsel Ririek Ardiansyah melalui keterangan resmi mengaku belum menyerahkan DPI lantaran belum mendapat jawaban tertulis dari Menkominfo atas surat keberatan rencana penurunan tarif interkoneksi.
Mengenai pemberlakuan tarif interkoneksi, anak perusahaan Telkom Grup ini memastikan akan tetap memakai tarif lama sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 Pasal 18 tentang Interkoneksi.
(evn)