Sementara di kubu kontra, Telkom dan Telkomsel secara tegas mengajukan keberatan dan meminta pemerintah tetap pada aturan lama yakni memberlakukan biaya interkoneksi dengan skema asimetris untuk panggilan telepon dan pengiriman SMS antar operator.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Smart Telecom Merza Fachys merasa pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan aturan baru mengenai interkoneksi.
Menurutnya, memasuki bulan September seharusnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melakukan pengecekan atas Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) masing-masing operator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Merza mengatakan jika penetapan tarif interkoneksi tidak harus sama dengan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Mengingat, pemerintah bukan berperan untuk menetapkan biaya yang berlaku, tetapi hanya menetapkan hitungan yang bisa dipakai sebagai acuan oleh operator dalam menjalankan bisnis.
Pengaturan penurunan biaya interkoneksi menurutnya seharusnya tidak perlu sampai ke level menteri. Mengingat, pada Peraturan Menteri sudah terdapat aturan agar operator menyiapak DPI yang salah satunya menjelaskan mengenai biaya interkoneksi.
Sementara untuk DPI nantinya kembali pada masing-masing operator untuk menawarkan tarif berapa ke satu operator. Penetapan tarif dari antar satu operator dengan operatornya belum tentu sama, terutama jika melihat pada volume pengguna dan ketersediaan jaringan di satu daerah.
Ketika disinggung rencana penetapan skema biaya interkoneksi, Merza menekankan Smartfren masih akan mengacu pada skema lama. Sementara menunggu diberlakukannya aturan baru, ia memastikan masih menunggu operator yang belum menyerahkan DPI ke regulator.
"Saya berharap regulator bisa tegas memberi peringatan atau teguran bagi operator yang belum menyerahkan DPI. Sejauh ini kami sudah menyerahkan dan hanya menunggu proses evaluasi. Kalau semua prosesnya sudah rampung kan tinggal menunggu kapan aturan baru bisa diberlakukan," imbuhnya.
Seperti diketahui hingga kini Telkom dan Telkomsel bersikukuh menolak diberlakukannya biaya interkoneksi simetris Rp204. Sementara itu Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison Tri, dan Smartfren mendorong regulator untuk segera memberlakukan penurunan tarif interkoneksi sesuai Surat Edaran No.1153/M.Kominfo/PI.0202/08/2006 yang semestinya berlaku sejak 1 September lalu. (evn)