Indosat dan XL Dilaporkan Ke KPPU atas Dugaan Kartel

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2016 17:15 WIB
Pelanggaran pasal yang disangkakan kepada XL dan Indosat mengatur perihal kerja sama pelaku usaha yang bertujuan memengaruhi harga.
Surat terima KPPU atas aduan FMPTI terhadap dugaan kartel yang dilakukan Indosat dan XL. (CNN Indonesia/Bintoro Agung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga swadaya masyarakat Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) melaporkan Indosat Ooredoo dan XL Axiata ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). LSM tersebut melaporkan kedua perusahaan komunikasi itu atas dugaan kartel dan trust.

"Kami melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 11 dan 12 tentang kartel dan trust," terang Rofiq, ketua dari FMPTI, kepada CNNINdonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/10).

Pelanggaran kedua pasal yang disangkakan Rofiq kepada XL dan Indosat mengatur perihal kerja sama pelaku usaha yang bertujuan memengaruhi harga sehingga mengakibatkan iklim persaingan yang tidak sehat dalam sebuah industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuduhan itu menyusul pendirian usaha patungan atau joint venture bernama PT One Indonesia Synergy (OIS) oleh Indosat dan XL pada 9 Mei 2016 silam. Pendirian OIS oleh operator terbesar ke-2 dan 3 Indonesia ini didasari oleh sulitnya melakukan kerja sama jaringan. OIS juga direncanakan berfungsi sebagai jasa konsultasi kepada operator yang mengarah pada kerja sama jaringan dari sisi bentuk maupun manfaatnya.

Rofiq menilai apa yang dilakukan Indosat dan XL dalam pendirian perusahaan tersebut mengindikasikan penyimpangan dari aturan modern licensing yang ada saat ini. Modern licensing sendiri adalah kebijakan lisensi penyelenggaraan telekomunikasi yang bertujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah Indonesia.

"Joint venture mereka justru berlawanan dengan amanat modern licensing yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999," jelas Rofiq.

FPKP sebenarnya telah menyampaikan dua kali laporan mereka kepada KPPU pada Agustus dan September kemarin. KPPU baru memanggil mereka hari ini untuk meminta klarifikasi atas laporan yang masuk.

Rofiq dan lembaganya dijadwalkan akan kembali menghadap ke KPPU untuk menjelaskan bukti-bukti yang memperkuat dugaan adanya kartel dan trust antara Indosat dan XL. Setelah prosedur itu selesai, terduga pelaku kartel akan dipanggil ke KPPU. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER