Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan Forum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (FMTI) terkait dugaan kartel yang dilakukan Indosat Ooredoo dan XL Axiata, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan memanggil kedua perusahaan telekomunikasi tersebut.
Menanggapi dugaan itu, pihak XL Axiata menampik tuduhan adanya kartel dengan Indosat lewat perusahaan patungan PT One Indonesia Synergy (OIS).
Vice President Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk menyebut OIS hingga saat ini baru di tahap penandatanganan kerja sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penandatanganan kita (perusahaan patungan) dilakukan di bulan Mei 2016, sampai sekarang baru penandatanganan saja dan secara perusahaannya belum berjalan," ujar Turina kepada juru warta di Jakarta pada Senin, (10/10).
Lebih lanjut menurutnya, hingga saat ini efek bisnis OIS sama sekali belum bergulir semenjak kerja sama diumumkan. Itu sebabnya ia tak mengerti tuduhan yang dialamatkan pihak pengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
XL sendiri mengakui telah ada panggilan KPPU pada Selasa (3/10). Namun pihaknya telah meminta pengunduran waktu untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Pemanggilan dari KPPU kemarin kami belum bisa memberikan pernyataan karena belum tahu subjeknya tentang apa. Kami juga belum dapat waktu pasti kapan pastinya pemanggilan ulang," tambah Turina.
XL dan Indosat sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) atas tiga indikasi yang mengarah pada kartel dan menyalahi UU No.5 tahun 1000 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tiga poin dugaan kartel yang dilakukan oleh kedua operator telekomunikasi itu terkait
price fixing, market allocation, dan
output restriction.
"Kami melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 11 dan 12 tentang kartel dan
trust," terang Rofiq, ketua dari FMPTI, kepada CNNINdonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/10).
Pelanggaran kedua pasal yang disangkakan Rofiq kepada XL dan Indosat mengatur perihal kerja sama pelaku usaha yang bertujuan memengaruhi harga sehingga mengakibatkan iklim persaingan yang tidak sehat dalam sebuah industri.
(evn)