Menanggapi dugaan itu, pihak XL Axiata menampik tuduhan adanya kartel dengan Indosat lewat perusahaan patungan PT One Indonesia Synergy (OIS).
Vice President Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk menyebut OIS hingga saat ini baru di tahap penandatanganan kerja sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
XL sendiri mengakui telah ada panggilan KPPU pada Selasa (3/10). Namun pihaknya telah meminta pengunduran waktu untuk memenuhi panggilan tersebut.
Lihat juga:Perang Tarif Makin Buat Operator Cekak |
Tiga poin dugaan kartel yang dilakukan oleh kedua operator telekomunikasi itu terkait price fixing, market allocation, dan output restriction.
"Kami melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 11 dan 12 tentang kartel dan trust," terang Rofiq, ketua dari FMPTI, kepada CNNINdonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/10).
Pelanggaran kedua pasal yang disangkakan Rofiq kepada XL dan Indosat mengatur perihal kerja sama pelaku usaha yang bertujuan memengaruhi harga sehingga mengakibatkan iklim persaingan yang tidak sehat dalam sebuah industri. (evn)