Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta 11 kementerian dan lembaga terkait telah merampungkan aturan mengenai sistem perdagangan berbasis elektronik (peta jalan e-commerce) hari ini di Istana Negara, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, setidaknya ada empat tujuan dan manfaat utama kebijakan peta jalan e-commerce bagi industri kreatif di Indonesia.
Pertama untuk mendorong Perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat secara efisien dan terkoneksi dengan global. KEdua, mendorong kreasi dan inovasi ekonomi baru terutama di kalangan anak muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, memberi kepastian dan kemudahaan bagi semua pihak dalam memanfaatkan e-commerce yang berminat ikut serta dalam bidang-bidang ini. Keempat, untuk memberi perlindungan kepentingan nasional, UMKM dan pelaku usaha pemula.
"Dengan adanya peta jalan ini akan ada aktivitas yang fungsinya nanti mendorong, memfasilitasi, dan memberi dukungan kepada mereka agar lebih mudah berusaha di bidang yang diinginkan yang membutuhkan dukungan pemerintah," ungkap Darmin di Jakarta, Kamis (10/11).
Dalam kebijakan yang nantinya akan disusun dalam bentuk Peraturan Presiden bertujuan untuk mendorong nilai transaksi e-commerce sebesar US$130 miliar di tahun 2020.
Kedelapan sektor yang diatur dalam kebijakan peta jalan terkait dengan pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, logistik, infrastruktur organisasi, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana.
Darmin menambahkan, kedelapan poin ini merupakan acuan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan sektoral untuk meningkatkan jumlah kegiatan di bidang perdagangan elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peta jalan yang disusun pemerintah lebih penting bukan untuk pemerintah, tetapi juga untuk pelaku e-commerce.
"Pemerintah membuat kebijakan yang diperuntukkan untuk pelaku e-commerce, jadi penting melibatkan mereka dari awal," pungkas Rudi ditemui di kesempatan yang sama.
Merujuk data yang dirilis Moody Analytics & Visa, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2015 mencapai Rp150 triliun. Hingga akhir tahun ini nilai tersebut diprediksi akan mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp250 triliun.
Dengan disusunnya peta jalan e-commerce, diharapkan industri perdagangan elektronik di Indonesia bisa tumbuh dengan cepat dan mencapai target menjadikan Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020.
(evn)