Jakarta, CNN Indonesia -- CEO Bukalapak Achmad Zaky mengaku kesulitan mencegah penjualan iPhone 7 ilegal yang beredar di lapaknya. Zaky menyebut barang tersebut kerap muncul kembali meski lapak dagang yang bandel telah dihapus.
"Yang pasti tiap saat kita cek terus, kita sapu, tapi ada aja satu-dua yang lolos dan muncul lagi," kata Zaky yang ditemui di acara Kopdar Akbar Bukalapak di Jakarta, Senin (28/11).
Ia beralasan kesulitan itu muncul akibat
platform mereka yang terbuka sehingga memungkinkan pelapak mengunggah apa pun barang dagangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan
platform Bukalapak ini seperti Facebook ya, Mas ngontrol Facebook gimana?
Kan ngga mungkin orang
upload di Bukalapak atau Facebook terus dimoderasi dulu," lanjut Zaky.
Dari hasil pantauan
CNNIndonesia.com hingga siang ini, beberapa pelapak di Bukalapak terlihat masih menjual iPhone 7. Ponsel Apple teranyar itu ditawarkan mulai dari kisaran Rp8-14 jutaan.
Untuk mengatasi hal itu, pria berkacamata ini mengatakan Bukalapak terus memonitor lapak-lapak yang menjual barang dagangan ilegal secara manual.
Selain itu, sama seperti situs e-commerce lain, mereka juga menyebar imbauan berkala kepada para pedagang sesuai anjuran dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Isu ini tak hanya dialami oleh Bukalapak, tapi situs e-commerce lain seperti Kaskus dan OLX telah melarang hal serupa terkait peredaran iPhone 7 dan 7 Plus. Dibanding Bukalapak, Kaskus justru lebih tegas memberangus pedagang yang bandel menjual iPhone 7 dengan menonaktifkan lapak mereka.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza telah menegaskan penjualan iPhone 7 dilarang selama belum memenuhi sertifikasi produk.
"Tidak hanya iPhone 7, tapi kepada semua produk harus memiliki sertifikat," ucap Noor pada Rabu (23/11) lalu.
Menurut Noor, kementeriannya akan menempuh langkah persuasif untuk mencegah penjualan produk-produk yang belum memenuhi ketentuan, terutama dalam hal perangkat yang belum memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Apalagi dari keterangan Noor, belum ada hukuman bagi pelanggar.
"Tidak ada hukuman bila membandel. Kita lebih banyak pendekatan imbauan dan persuasif kepada merchant," imbuhnya.
Produk iPhone 7 dan 7 Plus diketahui telah mengantongi sertifikasi pengujian perangkat oleh Dirjen Sumber Daya, Pos dan Perangkat Informatika pada 25 November lalu. Dengan kata lain, Apple akan memasarkan ponsel terbarunya itu secara legal di Indonesia dalam waktu dekat.
(evn)