Uni Eropa Paksa OTT Beroperasi dengan Regulasi Telko

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 10:10 WIB
Perusahaan OTT bakal dipaksa beroperasi dengan regulasi yang sama ketatnya seperti perusahaan telekomunikasi di negara-negara Uni Eropa.
Ilustrasi logo WhatsApp (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google, Microsoft, dan Facebook segera menghadapi regulasi yang lebih ketat di Eropa. Komisi Uni Eropa bakal memaksa perusahaan internet tersebut memperketat keamanan komunikasi dan pengolahan data pengguna.

Rencana Uni Eropa ini terendus melalui draf undang-undang keamanan internet yang diterima Reuters. Dalam draf tersebut, OTT bakal dipaksa beroperasi dengan regulasi yang sama ketatnya seperti perusahaan telekomunikasi.

Perusahaan telekomunikasi Eropa telah lama mengeluhkan regulasi yang dikenakan kepada Google terlalu ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasi ini menciptakan kosongnya perlindungan kerahasiaan bagi pengguna jasa mereka," demikian bunyi draf tersebut.


Mereka yang akan kena dampak langsung dari regulasi baru ini adalah OTT yang memiliki layanan pesan instan dan telepon internet seperti Whatsapp dan Skype. Peraturan baru ini akan memperkuat hukum perlindungan data yang sudah diketuk palu dan mulai berlaku pada 2018 nanti.

"Kondisi sekarang tak menciptakan arena persaingan yang adil antara penyedia jaringan telekomunikasi dan penyedia layanan, yang mana tak dikenakan kewajiban yang sama," isi lanjutan draf tersebut berbunyi.

Di Eropa, perusahaan telekomunikasi tak diperbolehkan menggunakan data pelanggan untuk menciptakan layanan tambahan dan memonetisasinya. Namun dengan aturan baru mendatang, mereka diperkenankan mengolah data konsumen dengan persetujuan.


Regulasi di atas juga akan mengubah penempatan cookies di aplikasi penjelajah. Cookies ini berfungsi memberi informasi kepada pemilik web mengenai perilaku pengunjung situs. Informasi itu dimanfaatkan untuk menempatkan iklan yang cocok dengan karakter pengunjung situs.

Jika sebelumnya seseorang wajib dimintai persetujuannya saat mendarat di sebuah situs, dengan regulasi ini jadi tidak wajib. Pasalnya, komisi Uni Eropa menilai persetujuan seperti itu tidak efektif.

Cukup melalui pengaturan di browser, persetujuan rekaman cookie tak akan muncul lagi di layar suatu situs.

"Banner cookies tadi terkadang bikin iritasi saja karena mereka dipaksa membaca dan mengklik kotak sehingga mengganggu kenyamanan berinternet," draf itu berbunyi. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER