Tarif Baru Berlaku, Banyak Salah Kira Soal Kenaikan STNK-BPKB

Elise Dwi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2017 18:17 WIB
Samsat Polda Metro Jaya jauh lebih lengang ketimbang beberapa hari lalu. Beberapa warga sempat kebingungan perihal kenaikan tarif STNK dan BPKB.
Antrean mengular di Polda Metro jaya, Jakarta sehari sebelum penerapan tarif baru pengurusan dan penerbitan STNK-BPKB. Kamis (5/1). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya terpantau lengang pada Jumat (6/1). Tidak nampak antrian panjang seperti yang terjadi pada Kamis (5/1) lalu.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com antrian panjang terjadi saat istirahat sholat Jumat. Kantor pelayanan ditutup hingga pukul 13.00 WIB sehingga warga terpaksa menunggu di sekitar kantor.

Beberapa petugas nampak berjaga di sekitar antrean untuk mengarahkan sekaligus melayani warga yang bertanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan Datau yang datang dari Cibubur mengatakan kondisi samsat hari ini tidak seramai dua hari yang lalu. "Dua hari yang lalu saya datang ke sini antreannya panjang, mobil saya saja sampai harus parkir di depan kantor Kriminal Umum," katanya.

Dua hari yang lalu ia datang untuk mengurus perpanjangan STNK mobil, dan hari ini ia hanya mengambil STNK yang sudah diperpanjang.

Lain halnya dengan Siti Maryam, warga Pasar Minggu mengatakan ia datang hari ini untuk membayar pajak motor.

Namun ia menilai pelayanan samsat termasuk cepat. Istirahat biasanya selama satu jam, tetapi kemarin seperti hanya jeda makan siang kemudian pelayanan dilanjutkan kembali.

Salah Informasi

Beberapa warga mengaku tidak mengetahui soal kenaikan tarif. Bahkan ada pula yang salah menangkap informasi.

"Saya tahunya pajak yang naik," kata Bayu Agus Ferdiana yang mengaku enggan datang kemarin karena kantor Samsat yang ramai.

Ia menilai awalnya salah menangkap informasi, ternyata tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan.

Bayu mengatakan kenaikan tarif hanya untuk warga yang akan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan membuat BPKB baru. "Yang (naik) balik nama sama TNKB, pajak tidak naik," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER