Jakarta, CNN Indonesia -- Berbagi jaringan dan frekuensi dinilai bukan satu-satunya cara menciptakan persaingan usaha yang sehat dan membuat industri telekomunikasi menjadi efisien.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan, penerapan
network sharing dan frekuensi
sharing di industri telekomunikasi saat ini sangat penting dikarenakan sektor telekomunikasi memegang peran penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selama ini kontribusi dari sektor komunikasi dan informasi menyumbang sekitar 4 persen dari GDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), jika pemerintah ingin menciptakan industri telekomunikasi yang efisien dan tercipta persaingan usaha sehat adalah dengan segera menetapkan biaya interkoneksi.
KPPU meminta agar dalam menetapkan biaya interkoneksi pemerintah harus berdasarkan aturan yang ada dan ditetapkan secara
fair.
Selain menerapkan biaya interkoneksi yang
fair bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi, Syarkawi meminta agar pemerintah dapat mengatur tarif
off net yang diberlakukan operator telekomunikasi.
Saat ini KPPU melihat tarif
on net sudah relatif lebih baik. Bahkan cenderung turun. Namun yang menjadi perhatian KPPU saat ini adalah tarif
off net.
Syarkawi melihat tarif
off net yang saat ini ditetapkan operator bisa lima hingga 10 kali dari tarif
on net.
“Saat ini harga tarif
off net masih menjadi permasalahan sendiri. Itu yang membuat biaya telekomunikasi di Indonesia mahal. Seharusnya pemerintah tidak hanya mengatur tarif interkoneksinya saja. Tetepi juga bisa menetapkan batas maksimum tarif
off net,”papar Syarkawi.
Menurut Syarkawi, jika pemerintah tak segera mengatur batas atas tarif
off net, maka impilikasi yang akan terjadi adalah masyarakat akan membeli kartu salah satu operator saja. Karena masyarakat mengangap tarif on net jauh lebih murah dibandingkan tarif
off net.
Jika dibiarkan terlalu lama maka industri telekomunikasi di Indonesia akan tersegmentasi oleh operator telekomunikasi.
“Menurut KPPU itu tidak baik. Yang diinginkan KPPU adalah industri telekomunikasi di Indonesia dapat terkoneksi satu sama lainnya. Sehingga pasar telekomunikasi di Indonesia semakin kompetitif,”terang Syarkawi.
Mengenai
network sharing dan frekuensi sharing, KPPU juga mencium adanya potensi persaingan usaha tidak sehat. Sejak awal industri telekomunikasi dibangun, Indonesia mengenal
modern licensing.
Modern licensing adalah komitmen membangun jaringan yang dikeluarkan oleh operator ketika mereka mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Ada satu operator yang aktif membangun infrastruktur di berbagai daerah. Bahkan hingga pelosok dan daerah terpencil di Indonesia yang merupakan pasar yang tidak menguntungkan dari sisi bisnis.
Karena memiliki komitmen yang kuat terhadap
modern licensing tersebut, Syarkawi mengatakan operator tersebut terus membangun sesuai dengan janji yang telah disepakati dengan pemerintah.
Namun di sisi yang lainnya pemerintah juga ingin mendorong utilisasi frekuensi dan infrastruktur yang dimiliki operator secara maksimal. Karena alasan tersebut pemerintah mendorong terjadinya
network sharing dan frekuensi
sharing.
(tyo)