Kominfo Bantah Wacana 'Satu Pengguna Satu Akun Sosial Media'

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 10:10 WIB
Sertifikat Digital ini diperuntukan untuk transaksi perbankan online, sekaligus membantah adanya wacana 'satu pengguna satu akun'.
Ilustrasi logo Twitter (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah soal berita tentang wacana diberlakukannya 'satu pengguna satu akun media sosial' dengan sertifikat digital.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan sertifkat digital atau Certificates Authority (CA) yang dimaksud adalah untuk mengantisipasi permasalahan keamanan dalam transaksi elektronik, khususnya e-Commerce.

"Tujuan CA ini lebih ke arah bisnis dengan prioritas di e-commerce," ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan yang ditemui CNNIndonesia.com di kantornya di Jakarta.

Kabar liar ini muncul usai pertemuan antara Menkominfo Rudiantara dengan perwakilan Twitter, Samuel sendiri yang sedikit membocorkan rencana penerbitan CA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin gue gagal menjelaskan kalau itu dua hal (pertemuan Twitter dan CA.red) yang berbeda," imbuh Samuel.

Sertifikat Digital ini menyerupai lisensi yang memastikan kebenaran identitas seseorang di dunia maya.

Dengan adanya sertifikat digital ini, data identitas seseorang cukup disimpan sekali di bank data penerbit  CA. Itu artinya pengguna tidak perlu memasukkan data pribadinya berulang kali setiap membuat akun baru, entah itu media sosial, rekening, hingga akun di situs e-commerce.

Sistem CA ini jauh lebih aman karena setiap data terenkripsi. Semua orang, termasuk negara, juga tak dapat mengakses data yang terhimpun di CA.

Faktor CA yang aman dan praktis ini yang menurut Samuel sangat ditunggu pelaku bisnis seperti e-commerce dan perbankan. Selanjutnya ia tak menampikkan bahwa pemerintah akan memanfaatkan CA ke dalam bentuk yang lebih luas di luar transaksi eletronik dan media sosial terkait akun palsu.

Menurutnya dalam waktu dekat penggunaan CA sudah bisa berlaku secara nasional. Namun, Samuel menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan dipaksakan--termasuk untuk media sosial-- ke publik.


CA sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital

Di PP ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER