Menkominfo Tak Gubris Aduan Ombudsman Kepada Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2017 18:56 WIB
Menkominfo Rudiantara mengambil sikap tidak mempersoalkan laporan Ombudsman ke Presiden Jokowi terkait kasus PT Corbec Communication.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara. (Foto: CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak mempersoalkan laporan Ombudsman kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus PT. Corbec Communication. Rudiantara bersikeras pihaknya hanya bisa mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus itu.

"Saya berpatokan pada putusan MA," ucapnya saat ditemui di Djakarta Theatre XXI, Jakarta, Selasa (16/5).

Rudiantara mewajari pilihan yang diambil oleh Ombudsman. Hanya saja, hal itu menurut keyakinannya di kasus ini goyah.

Pria yang kerap disapa Chief RA ini menyebut putusan MA yang mereka pegang memiliki kekuatan eksekutorial. Alhasil, keputusan tersebut tak bisa tidak dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau engga saya ikuti, berarti saya melanggar," ungkapnya.

Rudiantara menjadi sorotan dalam kasus ini lantaran oleh Ombudsman Republik Indonesia menganggap ia mengabaikan rekomendasi Nomor 0003/REK/0398-2014/VI/2016 yang mereka umumkan sejak 27 Juni 2016.

Dalam rekomendasi itu, Ombudsman menyarankan Kemenkominfo segera memberikan izin pita frekuensi di spektrum 2,3 GHz kepada PT Corbec. Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut dengan landasan putusan pengadilan yang mengharuskan Menkominfo menerbitkan izin penyelenggaraan jaringan broadband wireless access (WBA) dengan cakupan nasional.

Namun berbeda dengan Ombudsman, Kemenkominfo menganggap sudah menuntaskan putusan MA dengan memberikan Corbec spektrum di frekuensi 3,3 GHz. Dengan demikian, menurut mereka pemberian spektrum 2,3 GHz kepada Corbec malah akan menyalahi putusan MA.

"Di MA tidak menyebutkan secara tegas band frekuensi yang dimaksud tetapi ada dasarnya hukumnya yang menyatakan itu di 3,3GHz, kalau yang 2,3GHz tidak ada," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Ismail sebelumnya.

Bertepuk sebelah tangan, Ombudsman akhirnya memutuskan menyurati DPR hingga Presiden Joko Widodo pada 27 April 2017. Tindakan tersebut mereka ambil dengan harapan memberi sanksi sosial kepada Rudiantara yang tak patuh dengan putusan hukum.

Kendati begitu, Rudi mengaku sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo soal isu Corbec ini. Namun hingga saat ini belum diketahui bagaimana sikap presiden dalam polemik tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER