Jakarta, CNN Indonesia -- Pelarangan akses internet melalui
virtual private network (VPN) kembali digaungkan pemerintah Rusia.
Presiden Vladimir Putin diketahui telah mendatangani undang-undang yang melarang penggunaan VPN dan anonim online seperti peramban Tor di negaranya.
Undang-undang baru ini dimaksudkan untuk mencegah akses ke sejumlah situs yang dilaang oleh pemerintah Rusia. Duma, Rusia, Majelis Federal Rusia (legislatif) telah menyetujui aturan pelarangan penggunaan VPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan
Reuters mencatat aturan tersebut akan mulai dberlakukan pada 1 November mendatang.
Leonid Levin, kepala komite kebijakan informasi Duma, mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi warga mengakses internet.
Kantor berita
RIA mencatat alasan pemberlakuan undang-undang agar pengguna internet hanya mengakses 'konten yang dianggap tidak melanggar aturan pemerintah'.
Langkah Rusia memblokir VPN sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh pemerintah China. Untuk mendukung aturan pemerintah China, Apple mengumumkan rencana menghapus aplikasi VPN yang tersedia di AppStore di sana.
Penggunaan VPN untuk membuka akses ke sejumlah situs juga sejak lama 'diharamkan' di Iran dan Irak.