Presiden Vladimir Putin diketahui telah mendatangani undang-undang yang melarang penggunaan VPN dan anonim online seperti peramban Tor di negaranya.
Undang-undang baru ini dimaksudkan untuk mencegah akses ke sejumlah situs yang dilaang oleh pemerintah Rusia. Duma, Rusia, Majelis Federal Rusia (legislatif) telah menyetujui aturan pelarangan penggunaan VPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tak Cuma China, Rusia Pun Larang VPN |
Leonid Levin, kepala komite kebijakan informasi Duma, mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi warga mengakses internet.
Kantor berita RIA mencatat alasan pemberlakuan undang-undang agar pengguna internet hanya mengakses 'konten yang dianggap tidak melanggar aturan pemerintah'.
Penggunaan VPN untuk membuka akses ke sejumlah situs juga sejak lama 'diharamkan' di Iran dan Irak.