Penggunaan VPN Bakal Diharamkan di Rusia

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2017 07:07 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin mendatangani undang-undang yang melarang penggunaan VPN di negaranya. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 November nanti.
Ilustrasi: Rusia akan melarang penggunaan akses internet menggunakan VPN. (Foto: Barn Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelarangan akses internet melalui virtual private network (VPN) kembali digaungkan pemerintah Rusia.

Presiden Vladimir Putin diketahui telah mendatangani undang-undang yang melarang penggunaan VPN dan anonim online seperti peramban Tor di negaranya.

Undang-undang baru ini dimaksudkan untuk mencegah akses ke sejumlah situs yang dilaang oleh pemerintah Rusia. Duma, Rusia, Majelis Federal Rusia (legislatif) telah menyetujui aturan pelarangan penggunaan VPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Reuters mencatat aturan tersebut akan mulai dberlakukan pada 1 November mendatang.

Leonid Levin, kepala komite kebijakan informasi Duma, mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi warga mengakses internet.

Kantor berita RIA mencatat alasan pemberlakuan undang-undang agar pengguna internet hanya mengakses 'konten yang dianggap tidak melanggar aturan pemerintah'.

Langkah Rusia memblokir VPN sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh pemerintah China. Untuk mendukung aturan pemerintah China, Apple mengumumkan rencana menghapus aplikasi VPN yang tersedia di AppStore di sana.

Penggunaan VPN untuk membuka akses ke sejumlah situs juga sejak lama 'diharamkan' di Iran dan Irak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER