itu akan tetap menjadi wadah dari regulasi secara keseluruhan.
Ridzki memperkirakan dianulirnya sejumlah pasal oleh MA lantaran pasal-pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi. Namun, Permen tersebut akan tetap akan menjadi acuan dalam regulasi transportasi
online, yang dikhususkan kepada roda empat.
"Mungkin yang dicabut adalah hal yang bertentangan dengan UU lebih tinggi. Tapi buat
online transportasi tetap ada di sana dan bagian yang harus kami hormati," ujarnya.
Menurutnya, paska keputusan MA pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Bagi dia, pemerintah meminta masukan kepada berbagai elemen, dari perusahaan transportasi aplikasi, konvensional, MA hingga kepada pengemudi.
"Saat ini masih diskusi terkait, dan melakukan fokus dan grup diskusi, kemudian mungkin merumuskan aturan selanjutnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait apakah terdapat aturan baru dalam Permenhub edisi selanjutnya, ia lebih menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Perhubungan.
"Kami tidak melihat ini ancaman atau dukungan, tapi kepada legalitas. Kami lihat ke arah proses lebih baik kok selama ini. Kami juga berikan ide, apapun hasilnya akan kami taati," kata Ridzki.
Sesuai dengan putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah dibatalkan oleh MA.
Kemenhub sendiri sudah melakukan beberapa pertemuan diberbagai kota dengan tujuan untuk merumus ulang isi dari Permenhub 26.
Sejak putusan dikembalikan, Kemenhub menerima putusan MA pada Agustus 2017 sehingga baru berlaku efektif pada 1 November, mendatang.