Grab Angkat Suara Soal Anulir Regulasi Transportasi Online

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 19:19 WIB
Grab menyebutkan bahwa anulir regulasi transportasi online oleh MA tak hilangkan regulasi transportasi daring.
(Kiri) Marketing Direktur Grab Indonesia Mediko Azwar dan (tengah) Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Menurutnya penganuliran Permen 26 oleh MA tak hilangkan regulasi transportasi online roda empat (dok. CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan baru mengenai angkutan diluar trayek pada November mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah.

"(Transportasi online) diimbau untuk tidak beroperasi sepanjang regulasi belum ada," tuturnya saat ditemui wartawan di Bandung, Rabu (11/10). 


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mengenai angkutan umum diluar trayek. Namun, aturan ini dianulir oleh Mahkamah Agung pada pertengahan tahun ini. Anulir ini keluar atas gugatan sejumlah pengemudi transportasi online. Atas putusan MA itu, Kemenhub lantas menggodok ulang aturan ini. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi anulir aturan tersebut, Grab Indonesia menilai hal tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan regulasi transportasi daring. Hal ini disampaikan Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

"Terlepas dari itu kami dari Grab melihat bahwa keputusan dari MA itu tidak mencabut wadah regulasi online transportasi," kata Ridzki.

Menurutnya, pada dasarnya regulasi yang dikenal sebagai payung hukum taksi online itu akan tetap menjadi wadah dari regulasi secara keseluruhan.

Ridzki memperkirakan dianulirnya sejumlah pasal oleh MA lantaran pasal-pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi. Namun, Permen tersebut akan tetap akan menjadi acuan dalam regulasi transportasi online, yang dikhususkan kepada roda empat.

"Mungkin yang dicabut adalah hal yang bertentangan dengan UU lebih tinggi. Tapi buat online transportasi tetap ada di sana dan bagian yang harus kami hormati," ujarnya.

Menurutnya, paska keputusan MA pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Bagi dia, pemerintah meminta masukan kepada berbagai elemen, dari perusahaan transportasi aplikasi, konvensional, MA hingga kepada pengemudi.

"Saat ini masih diskusi terkait, dan melakukan fokus dan grup diskusi, kemudian mungkin merumuskan aturan selanjutnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait apakah terdapat aturan baru dalam Permenhub edisi selanjutnya, ia lebih menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Perhubungan.

"Kami tidak melihat ini ancaman atau dukungan, tapi kepada legalitas. Kami lihat ke arah proses lebih baik kok selama ini. Kami juga berikan ide, apapun hasilnya akan kami taati," kata Ridzki.

Sesuai dengan putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah dibatalkan oleh MA.

Kemenhub sendiri sudah melakukan beberapa pertemuan diberbagai kota dengan tujuan untuk merumus ulang isi dari Permenhub 26.

Sejak putusan dikembalikan, Kemenhub menerima putusan MA pada Agustus 2017 sehingga baru berlaku efektif pada 1 November, mendatang.
(eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER