9 Poin Aturan Transportasi Online
Astari Kusumawardhani | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Okt 2017 10:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali merevisi peraturan mengenai Peraturan Menteri No.26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kali ini pemerintah fokus mengatur sembilan poin penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi.