Supir Konvensional Minta Aturan Taksi Online Masuk UU LLAJ

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2017 19:49 WIB
Aturan taksi online saat ini masih sebatas Permen, PPAD minta aturan itu juga masuk dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PPAD nilai perlu memasukan aturan transportasi online ke aturan perundangan (dok. CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menilai regulasi transportasi online sudah saatnya masuk dalam materi undang-undang. Pasalnya, beberapa aturan dalam Permen 26 ini masih bertabrakan dengan aturan UU LLAJ. Sehingga, membuat Permen masih lemah dari sisi hukum dan mudah digugat kembali.

"Ini akan menjadi penghabisan energi kalau berulangkali digugat lagi," jelas Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Cecep Handoko kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (24/10).

"Kalaupun pembahasan UU ini perlu waktu, harusnya pemerintah juga bisa ngeluarin Perppu. Sebab, syarat obyektif untuk keluar Perppu sudah terpenuhi ada keadaan darurat ada urgensi untuk lahir UU sesuai kondisi jaman," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan melakukan revisi terhadap UU LLAJ menurut pria yang akrab disapa Ceko ini akan membuat aturan transportasi online lebih tinggi kekuatan hukumnya.

Pekan lalu, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pekan lalu mensosialisasikan rumusan Rancangan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor umum Tidak dalam Trayek.

Sementara itu, sejumlah pengemudi online di Surabaya tengah mengumpulkan uang untuk membayar biaya gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan rumusan RPM ini sebab beberapa pasalnya dinilai merugikan pengemudi dan mengancam keselamatan mereka.

Gugatan terhadap revisi permenhub nomor 26 tahun 2017 sebagai aturan baru transportasi online akan dilakukan 1 November mendatang. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER