Supir Taksi Online Ancam Kembali Gugat Permen 26 ke MA

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 16:10 WIB
Jika keluhan mereka tak digubris oleh Kemenhub, supir taksi online mengancam kembali memperkarakan Permen 26 ke Mahkamah Agung.
Jika keluhan mereka tak digubris oleh Kemenhub, supir taksi online mengancam kembali memperkarakan Permen 26 ke Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Supir taksi online bakal mengambil langkah hukum jika beberapa poin yang ditolak tetap dimasukan ke dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek.

Langkah hukum yang diambil, tidak lain dengan cara menggugat poin yang tidak disetujui oleh para pengemudi online ke Mahkamah Agung (MA).

"Upaya hukum (ke MA). Kami akan koordinasikan lagi jika harus berangkat ke MA," kata Koordinator Forum Pengemudi Online Jakarta Aries Rinaldi di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini ratusan pengemudi taksi online sendiri sudah membentuk massa untuk berdemonstrasi kantor Menteri Perhubungan Budi Karya dengan berjalan kaki guna menyuarakan penolakannya.

Kata dia, aksi damai kali ini adalah awal sebelum pihaknya memutuskan membawa penolakan itu di jalur hukum.

Jika aksi pertama tidak didengar oleh pemerintah, ia memastikan, bakal kembali membuat barisan serta menggelar aksi serupa dengan massa lebih banyak.

"Ini aliansi bersama ya, nanti akan ada yang lebih besar lagi (unjuk rasa), sebelum memutuskan membawa ke MA. Tetapi mudah-mudahan tidak perlu sampai dibawa ke MA," ujar dia.

Adapun revisi yang ditolak, ia menjelaskan, mulai dari stiker, pergantian nomor pelat kendaraan, uji KIR yang dianggap belum maksimal, hingga meminta agar pemerintah tidak kembali memasukkan pasal yang sebelumnya sudah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).


"Lah kok dimasukin lagi ya. Kaya stiker coba itu nanti saat kami membawa keluarga ke luar kota, tapi pakai stiker bagaimana. Lalu, pelat juga. Kalau di antara kami ada yang berhenti online kan jadi ribet semua," kata Aries.

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan stiker bagi tiap armada taksi online. Namun, identitas baru armada itu akan terbit usai rumusan kuota yang tengah disusun oleh masing-masing pemda tersebut rampung.

Stiker tersebut bakal ditempelkan pada sisi kanan atas kaca depan dan belakang, serta sisi badan kendaraan. Isi stiker sendiri memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin serta nama badan hukum, dengan latar belakang logo Kemenhub.

Sementara, revisi sendiri ditargetkan diterapkan pada 1 November mendatang. Sedangkan masa transisi diberikan selama tiga bulan sejak penerapan.


Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) juga memprotes hal serupa. Dalam keterangannya, sejumlah agenda dalam aksi demonstrasi ini di antaranya untuk mengungkap ketidaksetujuan mereka atas ketentuan pemasangan stiker hingga kode pelat nomor.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menuturkan jika stiker akan berguna sebagai pengawas di lapangan. Pihaknya tidak ingin, saat sudah mulai diterapkan secara permanen ada armada taksi online yang beroperasi tidak sesuai pada wilayahnya.

"Kan dari mulai kuota, wilayah operasi domisili dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) juga. Jangan sampai ada mobil dari Lampung, operasinya di Jakarta atau sebaliknya," kata Cucu.

Pengemudi taksi online yang tergabung dalam aksi gabungan ini berasal dari beberapa komunitas pengemudi taksi online, seperti FKPO, SPPO, PAS Indonesia, K-107, FDO, BOC, DUGG, FRISMES, SAO, RFC, MANDAR, JAKO UNITED, dan Aliansi Serikat Buruh Sejaktera Indoneisa (SBSI 1992).
(eks/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER