Pemerintah Terus Uji Kesiapan Registrasi Kartu SIM

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 16:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebutkan bahwa pihaknya terus menguji kesiapan dan kelancaran registrasi kartu SIM oleh operator.
Kartu SIM (dok. ThinkStock/Winkzab)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tanggal 31 Oktober akan jadi periode berlakunya kebijakan wajib registrasi kartu SIM secara resmi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya masih terus menguji kapabilitas operator seluler dalam menyambut kebijakan ini.

"Saya sendiri ngetes terus, saya baru beli kartu SIM lagi barusan. Nanti sore mau tes lagi, pokoknya setiap minggu akan tes," kata Rudiantara saat ditemui di kantornya di Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/10).

Sebelum tanggal 31 Oktober, kebijakan registrasi kartu SIM ini sejatinya sudah berjalan. Operator seluler pun telah melakukan validasi data pelanggannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama prosesnya, ada beberapa kendala yang ditemui masyarakat untuk meregistrasi kartu SIM yang mereka pakai. Misalnya saja registrasi yang terus gagal meski telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Sempat juga terjadi kebingungan soal beberapa operator yang meminta nama ibu kandung dalam proses registrasi. Namun, lantas Kominfo menegaskan hal tersebut tak perlu dilakukan setelah mengeluarkan aturan baru, Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

"Bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian bunyi pernyataan resmi Kemenkominfo beberapa waktu lalu (19/10).

Menurut Rudiantara kendala tersebut masih perlu dikroscek lagi. Bisa saja operator memang masih memakai cara lama dengan meminta nama ibu kandung di prosesnya.

"Laporkan saja ke BRTI dulu enggak apa-apa kok. Kemarin juga ada laporan ada operator pakai cara lama nama ibu kandung, saya bilang laporin aja, nanti bilang ke operatornya," kata Rudiantara.

Kebijakan registrasi kartu SIM secara efektif berlangsung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Warga yang mengabaikan kewajiban registrasi ini akan kehilangan layanan dari operator seluler secara bertahap, mulai dari tak bisa melakukan panggilan keluar, menerima panggilan masuk, SMS, hingga tak bisa berinternet. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER