Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan baru ada sekitar 47 juta pelanggan prabayar yang melakukan registrasi kartu SIM.
"Sampai saat ini kurang lebih 47 juta verifikasi yang sudah dilakukan dari pelanggan prabayar," kata Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (30/10).
Padahal, kata Rudiantara ada sebanyak 300 juta kartu SIM yang ada di Indonesia. Jumlah tersebut, lanjutnya merupakan kartu SIM yang tercatat aktif di operator seluler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma saya juga tahu ada yang pegang dua SIM, tiga SIM, beli kemudian pakai, habis buang," ujarnya.
Pada Selasa (31/10), seluruh pengguna kartu SIM diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM dengan mencantumkan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah memberikan waktu bagi masyarakat untuk melakukan proses registrasi tersebut hingga 28 Februari 2018.
Rudiantara kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu SIM tersebut, apalagi menurutnya proses registrasi tersebut tergolong mudah.
"Mudah kok, tidak sampai satu menit registrasi, kenyamannya selama jadi pelanggan," ujarnya.
Rudiantara menyampaikan akan ada konsekuensi bagi para pengguna jika tidak melakukan registrasi kartu SIM sampai batas waktu yang ditentukan.
"Kalau 28 Feruari dikasih tahu, sebulan kalau belum registarsi juga itu diblok, tidak bisa
outgoing, tidak bisa telepon, kalau sudah itu nanti juga
incoming-nya, nanti diblok seluruhnya," tutur Rudiantara.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan validasi nomor SIM pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Registrasi ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu SIM, terutama bagi pelanggan prabayar.
Validasi ini berlaku bagi pelanggan baru dan lama. Pelanggan lama akan diminta untuk melakukan registrasi ulang. Sementara pelanggan yang membeli kartu perdana harus melakukan registrasi dengan identitas yang sah.
Saat pengguna memasukkan nomor e-KTP atau nomor Kartu Keluarga, nomor ini divalidasi dengan melakukan pengecekan otomatis dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
(asa)