"Saat ini sudah 18.353.061 pelanggan yang sukses (melakukan) registrasi online," jelas Ahmad M.Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/10).
"Dengan angka 18 juta lebih sampai (dengan) jam 14.00 hari ini menunjukan respon masyarakat yang sangat baik. Kominfo menyampaikan terimakasih," lanjut Ramli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Batas Waktu Registrasi Kartu SIM |
Data tersebut menurut Ramli berdasarkan data pelanggan yang mengakses layanan pusat data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemarin (30/10), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 47 juta pelanggan prabayar yang melakukan registrasi kartu SIM.
Dengan tambahan 18 juta pelanggan yang meregistrasikan kartunya hari ini, berarti total pelanggan yang mendaftar baru mencapai lebih dari 21 persen dari total pelanggan seluler tanah air.
![]() |
Kemkominfo mewajibkan pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi kartu perdana dan melakukan registrasi kartu prabayar mereka dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban registrasi ini dilakukan oleh pelanggan layanan telekomunikasi seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, Smartfren, N1, dan Ceria. Sementara, untuk pelanggan Bolt tidak diwajibkan lakukan registrasi karena mereka bukanlah pelanggan telekomunikasi. Bolt hanya terdaftar sebagai penyelenggara layanan internet.
![]() |

