Sejumlah kabar sebelumnya menyebutkan pengemudi harus mengantongi SIM A Umum, pengemudi wajib menyetor uang hingga Rp700 ribu. Padahal di saat yang sama, otoritas berwenang mengatakan biaya membuat SIM A Umum ini hanya Rp120 ribu.
Bintang (25), seorang pengemudi GrabCar, membenarkan biaya yang dipungut bisa membengkak hingga Rp700 ribu. Faktor mahalnya tarif tersebut jadi penyebab Bintang belum membuat SIM A Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nominalnya bisa sebesar itu karena Badai mengaku memakai jasa pihak ketiga (calo). "Karena saya sudah sebelumnya melalui jalur resmi tapi gagal dua kali," ujarnya.
Dari pengalamannya membuat SIM A Umum di Daan Mogot, total uang yang diperlukan sebenarnya hanya Rp145 ribu yang terbagi dari tarif SIM A Umum sebesar Rp120 ribu dan tes kesehatan sebesar Rp25 ribu.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 memerintahkan pengemudi angkutan sewa khusus atau lebih dikenal taksi online harus memiliki SIM A Umum. Pemerintah menargetkan pada akhir Januari 2018 nanti, semua pengemudi sudah memilikinya.
Bila pengemudi membandel tak memiliki SIM A Umum melebihi batas waktu yang diberikan, mereka akan dilarang beroperasi. (evn)