Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagai lanjutan regulasi payung hukum taksi online atau daring, Kementerian Perhubungan mulai mewajibkan pemasangan stiker bagi setiap armada taksi daring berbasis aplikasi.
Dalam acara simbolis pemasangan stiker taksi daring di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/11), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut stiker tersebut sebagai identitas dan tanda legalitas taksi daring.
Bukan hanya sebagai identitas taksi daring, Budi juga menyebut stiker dapat jadi tanda mulai dari status kelolosan mobil dalam uji KIR hingga kelengkapan izin mengemudi sopir, yaitu SIM A umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini upaya kami agar terjadi kesetaraan yang mengakomodir taksi daring dan konvensional. [Keduanya] punya hak dan kesempatan yang sama," kata Budi.
Stiker tanda taksi daring tersebut merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Revisi PM 26) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Stiker identitas taksi daring tersebut mesti ditempelkan pada kaca dalam bagian depan dan belakang kendaraan yang dijadikan taksi daring.
 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) meluncurkan stiker khusus taksi daring. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP) |
Budi menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di berbagai daerah di luar Jakarta guna melakukan sosialisasi stiker taksi daring ini.
Budi berharap stiker taksi daring ini dapat dipasang merata pada 1 Februari 2018. Bagi pengemudi taksi daring yang tidak memasang stiker, Budi menyebut tindakan tegas baru akan diterapkan usai 1 Februari 2018.
"Saat ini masih persuasif dulu. Kami ingin sekali semua pihak ikut," kata Budi yang meneruskan pemasangan stiker ini dilakukan demi keamanan penumpang.
Terkait dengan kerap terjadinya cekcok antara taksi daring dan konvensional, Budi meminta agar pengemudi taksi daring tidak khawatir.
(end/end)