Bitcoin Ditolak, Blockchain Dirangkul

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 10:25 WIB
Blockchain dan bitcoin memang berhubungan, tapi berbeda. Menkominfo Rudiantara menyatakan dukungannya atas penerapan blockchain, tapi tidak dengan bitcoin.
Pemerintah melarang mata uang terenkripsi digunakan, namun tidak menolak teknologi blockchain yang ada di baliknya (dok. EUTERS/Peter Nicholls)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa pihaknya tak menolak kehadiran blockchain di Indonesia.

Sebab, menurutnya teknologi itu bagus untuk memberikan transparansi dan efisiensi. Sehingga, blockchain adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.

"Blockchain itu sesuatu yang tidak bisa dihindari sehingga saya mendukung karena apa? Karena teknologi ini bisa memberikan transparansi. [...] Itu nanti akan memudahkan KPK nantinya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait bitcoin, Rudi menyatakan ketidaksetujuannya. Ia menegaskan bahwa ia mendukung dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang menolak cryptocurrency (mata uang terenkirpsi) seperti halnya bitcoin sebagai mata uang di Indonesia.

"Soal bitcoin saya setuju itu tidak boleh, karena itu menciptakan black economy. Bitcoin itu kan nggak tahu di belakangnya siapa," ujarnya.

Beda blockchain dan bitcoin

Di sisi lain, Steven Suhadi selaku pendiri Block Tech membeberkan perbedaan blockchain dan bitcoin. Bitcoin menurut dia hanyalah salah satu implementasi teknologi blockchain yang terdesentralisasi.

“Perlu dicatat bahwa blockchain dan bitcoin adalah dua hal yang berbeda. Ketika bitcoin tidak diterima di Indonesia, bukan berarti teknologi blockchain juga ditolak. Tidak ada regulasi yang dipermasalahkan dengan teknologi ini,” kata Steven.

Rudi lantas menjelaskan bahwa blockchain bisa diterapkan di perbankan. Sebab, teknologi ini memudahkan bank untuk bisa melacak kapan, ke mana, dari mana, dan berapa, uang yang berpindah dari satu bank ke bank lain.

Sementara bitcoin, menurutnya tak ubahnya seperti komoditas. Tidak seperti blockchain yang digunakan perbankan, mata uang kripto ini tidak jelas asal usulnya.

“Itu yang dijual kan komoditas. Saya hari ini beli 10 juta, besok saya beli 11 juta. Itu siapa pemiliknya, gimana asal usulnya? Kan nggak ada,” papar Rudi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri.

Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. Penyelenggara jasa keuangan atau bank yang terciduk menggunakan bitcoin sebagai transaksi akan dicabut izinnya dan dikenakan sanksi. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER