Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa pihaknya tak menolak kehadiran
blockchain di Indonesia.
Sebab, menurutnya teknologi itu bagus untuk memberikan transparansi dan efisiensi. Sehingga,
blockchain adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.
"
Blockchain itu sesuatu yang tidak bisa dihindari sehingga saya mendukung karena apa? Karena teknologi ini bisa memberikan transparansi. [...] Itu nanti akan memudahkan KPK nantinya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait
bitcoin, Rudi menyatakan ketidaksetujuannya. Ia menegaskan bahwa ia mendukung dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang menolak
cryptocurrency (mata uang terenkirpsi) seperti halnya bitcoin sebagai mata uang di Indonesia.
"Soal bitcoin saya setuju itu tidak boleh, karena itu menciptakan
black economy. Bitcoin itu
kan nggak tahu di belakangnya siapa," ujarnya.
Beda blockchain dan bitcoinDi sisi lain, Steven Suhadi selaku pendiri Block Tech membeberkan perbedaan
blockchain dan bitcoin. Bitcoin menurut dia hanyalah salah satu implementasi teknologi
blockchain yang terdesentralisasi.
“Perlu dicatat bahwa
blockchain dan bitcoin adalah dua hal yang berbeda. Ketika bitcoin tidak diterima di Indonesia, bukan berarti teknologi
blockchain juga ditolak. Tidak ada regulasi yang dipermasalahkan dengan teknologi ini,” kata Steven.
Rudi lantas menjelaskan bahwa
blockchain bisa diterapkan di perbankan. Sebab, teknologi ini memudahkan bank untuk bisa melacak kapan, ke mana, dari mana, dan berapa, uang yang berpindah dari satu bank ke bank lain.
Sementara bitcoin, menurutnya tak ubahnya seperti komoditas. Tidak seperti
blockchain yang digunakan perbankan, mata uang kripto ini tidak jelas asal usulnya.
“Itu yang dijual kan komoditas. Saya hari ini beli 10 juta, besok saya beli 11 juta. Itu siapa pemiliknya, gimana asal usulnya? Kan nggak ada,” papar Rudi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri.
Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. Penyelenggara jasa keuangan atau bank yang terciduk menggunakan bitcoin sebagai transaksi akan dicabut izinnya dan dikenakan sanksi.
(eks)