Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan terpaksa mengubah beberapa poin dalam Peratuan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 setelah dianulir Mahkamah Agung.
General Manager South East Asia Uber, Chan Park, menanggapi regulasi transportasi
online yang sempat berubah-ubah isinya itu.
Menurut dia, apa pun isi regulasi itu pihak Uber sangat pro dengan perlindungan konsumen dan mitranya. Secara umum, perusahaan penyedia aplikasi transportasi
online ini mengatakan pihaknya tetap ingin bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat regulasi yang pas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan menteri itu adalah untuk mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan itu kemudian diganti dengan Nomor 108 Tahun 2017.
“Saya sangat setuju dengan perlindungan konsumen. Saya juga sangat mendukung perlindungan mitra pengemudi. Jadi secara umum kami sudah setuju untuk dengan pemerintah bahwa
ride-sharing itu baik,” kata Park saat ditanya CNNIndonesia.com di Djakarta Theater, Rabu (13/12).
Park melanjutkan bahwa memang ada beberapa poin yang tidak dia mengerti mengenai regulasi di peraturan tersebut, namun tak menyebutkan secara detail.
“Saya tidak akan mengomentari secara detail tapi kami ingin terus bicara dengan mereka dan itu yang paling penting,” lanjutnya.
Lebih spesifik mengenai harga yang disebut terlalu murah untuk mitra, Uber menyebut bahwa hal itu adalah bagian paling menjebak dalam masalah ini.
Sebab, perusahaan dan pemerintah harus bisa menyeimbangkan kebutuhan pelanggan dan mitra.
“Itu adalah bagian paling menjebak karena jika membuat harga terlalu murah kasihan mitranya. Kalau agak ditinggikan kasihan konsumennya. Untuk itu perlu diseimbangkan,” tutup pria yang menggantikan sementara Alan Jiang sebagai pemimpin Uber Indonesia ini.
Sementara itu, PM 26/2017 sendiri mulai diberlakukan Kemenhub mulai 1 November 2017. Salah satu butir yang ditolak MA yaitu mengenai tarif dasar atas dan bawah kembali muncul di regulasi ini. Tarif inilah yang dikritik terlalu rendah.
Namun hingga saat ini, tarif tersebut masih belum diperbarui sehingga masih menggunakan tarif yang ditentukan sebelumnya. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya Rp 6.000 per kilometer (km) dan batas bawahnya Rp 3.000 per km. Sementara, untuk wilayah II, batas atas sebesar Rp 6.500 per km, dan Rp 3.700 per km sebagai batas bawahnya.
(asa)