Rudiantara menegaskan dirinya tak akan menyetujui suatu peraturan apabila tak sesuai aturan lainnya.
"Saya tidak akan pernah menandatangani sesuatu yang di luar UU. Itu aja gampang," ucapnya, usai menghadiri acara di Pasar Mayestik, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus cari cara baru yang murah bagi masyarakat akan saya teruskan, yang lebih terjangkau."
Dalam rilis resmi Kemenkominfo, RPM disebut bertujuan mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk kemudahan berusaha, tanpa keberpihakan ke pihak mana pun.
Alasannya, RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menabrak peraturan yang sudah ada seperti Pasal 2 dalam UU 36/2012 tentang Telekomunikasi serta Pasal 96 dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan dan Peraturan Perundang-undangan.
Sederhananya, Federasi meyakini RPM itu berpotensi merugikan Telkom sebagai BUMN dan sebaliknya bakal menguntungkan operator telekomunikasi non Telkom Grup. Selain meminta Menkominfo mengabaikan RPM itu, Federasi juga mengancam mengajukan judicial review apabila pemerintah berkeras mengesahkannya. (evn/arh)