Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak risau dengan kritik yang dilancarkan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Rudiantara menegaskan dirinya tak akan menyetujui suatu peraturan apabila tak sesuai aturan lainnya.
"Saya tidak akan pernah menandatangani sesuatu yang di luar UU. Itu aja gampang," ucapnya, usai menghadiri acara di Pasar Mayestik, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara mempersilakan bila ada pihak yang tak sepakat dalam RPM tersebut. Hanya saja, ia menilai RPM ini punya nilai penting yakni mendorong industri bisa membangun dengan biaya lebih murah sehingga terjangkau oleh masyarakat luas.
"Harus cari cara baru yang murah bagi masyarakat akan saya teruskan, yang lebih terjangkau."
RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi merupakan penyederhanaan 16 PM ke sebuah PM tunggal. RPM ini terakhir diklaim sudah melalui fase konsultasi publik pada 15 Desember 2017.
Dalam rilis resmi Kemenkominfo, RPM disebut bertujuan mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk kemudahan berusaha, tanpa keberpihakan ke pihak mana pun.
Belakangan, protes terhadap RPM ini muncul dari Pengurus Besar Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis. Dalam sebuah surat resmi, mereka memohon kepada Rudiantara agar tak meneken RPM tadi.
Alasannya, RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menabrak peraturan yang sudah ada seperti Pasal 2 dalam UU 36/2012 tentang Telekomunikasi serta Pasal 96 dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan dan Peraturan Perundang-undangan.
Sederhananya, Federasi meyakini RPM itu berpotensi merugikan Telkom sebagai BUMN dan sebaliknya bakal menguntungkan operator telekomunikasi non Telkom Grup. Selain meminta Menkominfo mengabaikan RPM itu, Federasi juga mengancam mengajukan judicial review apabila pemerintah berkeras mengesahkannya.
(evn/arh)