Jakarta, CNN Indonesia -- Chief Compliance Officer Gopay, Budi Gandasoebrata menyatakan akan mematuhi permitaan Bank Indonesia (BI) untuk menghentikan uji coba GoPay memakai fitur kode QR.
Saat ini, Budi mengatakan pihaknya tengah dalam proses untuk menghentikan uji coba tersebut. PT Dompet Anak Bangsa adalah nama perusahaan untuk produk GoPay tersebut.
"Bank Indonesia, sebagai regulator yang kami selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta GoPay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini kami sedang menjalankan permintaan tersebut," terang Budi dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji coba penggunaan kode QR dilakukan sejak September 2017 lalu untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penggunaannya kemudian diperluas sebagai alat pembayaran pada perhelatan GoFood Festival yang diselenggarakan Gojek hingga 19 Januari.
Selama masa uji coba pembayaran menggunakan kode QR, Budi mengklaim hasilnya positif. Atas dasar itulah pihaknya mengajukan permintaan agar BI merestui peluncuran layanan tersebut di platform mereka.
"Kami telah melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Bank Indonesia, sekaligus telah menyampaikan proposal untuk peluncuran penuh
(full roll-out) layanan pembayaran melalui QR. Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia," ungkapnya.
Fitur kode QR merupakan salah satu layanan yang dikembangkan Gojek melalui opsi pembayaran nontunai GoPay. Budi menyebut layanan ini dikembangkan untuk memudahkan pelaku UMKM saat bertransaksi.
"Selama masa uji coba implementasi pembayaran melalui QR, kami terus melakukan evaluasi dan hasilnya sangat baik," klaimnya.
Gopay telah menerima surat teguran dari Bank Indonesia lantaran layanan penggunaan kode QR GoPay dianggap tidak sesuai izin uji coba yang diajukan perusahaan.
BI menilai awalnya izin yang dikantongi hanya untuk melakukan uji coba namun hasil evaluasi menyatakan kriterianya lebih menyerupai peluncuran produk baru, sehingga surat penghentian penggunaan kode QR akhirnya dikeluarkan.
Namun, permintaan BI yang tertanggal 11 Januari itu paling lambat harus dijalankan efektif mulai 18 Januari. Artinya, masih ada sehari GoFood festival yang seharusnya menggunakan kode QR. Pihak Gojek tidak memberikan keterangan mengenai hal ini saat ditanyakan lebih jauh.
(asa)