Jakarta, CNN Indonesia -- Kominfo menyadari adanya potensi penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh orang lain tanpa sepengetahuan pengguna. Pasalnya, pengguna tak bisa mengetahui jika ada registrasi terhadap kartu prabayar yang diregistrasikan menggunakan identitas miliknya.
Pemerintah memang sudah memberikan fitur pengecekan nomor kartu prabayar yang diregistrasikan. Tapi, pengguna masih harus proaktif mengecek secara berkala lewat fitur ini untuk memastikan data mereka tak disalahgunakan akibat tidak adanya notifikasi.
"Saat ini yang tersedia memang layanan fitur (Cek Nomor) baru berdasarkan inisiatif pelanggan (belum ada notifikasi)," jelas Ahmad Ramli, Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) saat dihubungi
CNNIndonesia.com via pesan singkat, Minggu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tidak adanya notifikasi ini, Kominfo itu menyebut bahwa hal tersebut masih dalam kajian.
"Soal ini sudah kami bahas juga dengan BRTI, secara teknis masih dikaji. Karena penyalahgunaan identitas ini juga sangat mungkin terjadi di sektor lain seperti untuk kendaraan bermotor, perbankan, jual beli dll," tuturnya.
Ketika didesak kapan kira-kira fitur notifikasi itu bisa digulirkan ke pelanggan, Kominfo menyebut masih akan melihat berapa banyak jumlah pelanggaran yang akan terjadi.
"Kita juga masih melihat sejauh mana hal itu diperlukan dengan melihat jumlah pelanggarannya," tambah Ramli.
Solusi sementara, untuk menghindari penyalahgunaan NIK dan KK tersebut, pengguna harus proaktif mengecek sendiri nomor mana saja yang sudah diregistrasi oleh mereka menggunakan fitur 'Cek Nomor' tadi.
Fitur 'Cek Nomor'Sebelumnya, untuk menghindari penyalahgunaan NIK dan KK pemerintah dan operator telah menyediakan fitur Cek Nomor. Fitur ini bisa diakses di situs masing-masing operator dan SMS. Namun, fitur ini tak bisa memberi notifikasi jika ada orang lain yang meregistrasikan NIK dan KK pengguna untuk kartu prabayar yang mereka beli.
Sehingga, sangat mungkin pengguna tak menyadari ketika nomor NIK dan KK mereka digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli. Jika nomor prabayar ini digunakan untuk tindak kejahatan, tentu akan merugikan pengguna.
Apalagi saat
CNNIndonesia.com telusuri, di internet banyak kartu keluarga yang terpampang bebas, lengkap dengan nomor kartu keluarga dan NIK tiap anggota keluarga. Siapa saja bisa menyalahgunakan data ini.
Selain itu, data nomor NIK dan KK ini rentan bocor ketika pemilik identitas memberikan dua nomor itu untuk keperluan lain, misal untuk melamar kerja, kredit kendaraan, ataupun administrasi perbankan.
Sulitnya, jika pelanggan sudah tahu ada nomor tak dikenal yang diregistrasi menggunakan data NIK dan KK miliknya, pembatalan registrasi nomor ini harus dilakukan digerai.
Pembatalan tak bisa dilakukan sendiri. Tapi harus dilakukan di gerai resmi operator atau gerai pengisian pulsa yang sudah ditunjuk operator.
[Gambas:Video CNN] (nat)