Dinilai Langgar Etika dan Norma Sosial, Blued Diblokir

Agnes Savithri | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 16:59 WIB
Kominfo menyebut telah menyurati Google untuk memblokir aplikasi Blued.
Kemenkominfo menyebut telah menyurati Google untuk memblokir akses aplikasi Blued karena dinilai langgar etika dan norma sosial. (dok. AFP PHOTO/NOEL CELIS)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir aplikasi Blued melalui Google karena dinilai melanggar nilai sosial budaya dan memiliki konten asusila.

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengungkapkan Google telah mensuspen aplikasi tersebut setelah menerima laporan dari Kemenkominfo.

“Minggu dini hari, (28/1) Blued tidak tampil lagi di Google Play Store Indonesia,” ujarnya di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (29/1).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor menuturkan sepanjang Januari 2018, Kominfo telah menelusuri dan pengaduan masyarakat sebanyak 169 situs LGBT yang bermuatan asusila. 

Aplikasi serupa seperti Grindr belum dilakukan tindakan yang sama dan masih menunggu. 

“Aplikasi seperti ini sudah kamu mintakan kepada penyedia aplikasi global. Mereka punya roots dan mencari celah agar mendapatkan sesuatu yang sesuai rules mereka,” paparnya.


Laporan Blued dapat diproses setelah Kominfo mendapatkan screenshot konten negatif. 

“Kami kirim ke Google dan sekitar dua hari telah di take down kemarin (28/1),” jelas Noor.

Proses pelaporan ini dilakukan karena wewenang Kominfo terbatas pada pemblokiran DNS (domain name system).


“Kalau situs kamu memiliki kuasa. Tinggal melist DNS terkait dan mengirimkan ke semua ISP untuk diblokir. Namun, untuk aplikasi berbeda karena memiliki pengelola seperti Google Playstore dan Apple Store,” tambahnya.

Pengguna iOS Masih Bisa Akses Blued

Sejalan dengan pemblokiran Blued di Google Play Store, sepengamatan CNNIndonesia.com, aplikasi serupa masih bisa diakses melalui Apple AppStore.

Ketika dikonfirmasi dalam kesempatan yang sama Noor mengaku seharusnya toko aplikasi milik Apple tersebut sudah disurati hal yang serupa.

“Sistem operasi kan ada dua ya. Harusnya AppStore pun sudah dikirimi surat,” ujarnya.

Perjalanan situs maupun aplikasi yang mengandung konten LGBT memang cukup panjang. Tercatat, sejak 28 September 2016 terdapat tiga DNS dari tiga aplikasi LGBT yang telah diblokir.

Hal yang serupa berlanjut pada 12 Oktober 2017, yakni 5 DNS dari Blued telah diblokir sebelumnya. Namun, aplikasi masih bisa diakses melalui toko aplikasi sistem operasi masing-masing pengguna. (age/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER