Salah satu aplikasi yang jadi sorotan dalam kasus ini adalah Blued, semacam jejaring sosial khusus gay. Blued dapat diakses dalam bentuk aplikasi mobile dan situs web.
Rudiantara menyebut pihaknya sudah berupaya menghalau keberadaan aplikasi itu. Secara aplikasi mereka sudah meminta Google untuk memblokirnya sejak Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan, aplikasi Blued masih diunduh di Play Store. Menurut Rudiantara, keberadaan aplikasi itu di Play Store tinggal menunggu aksi dari Google. Sementara untuk versi situsnya, ia berjanji kementeriannya akan terus memantau dan memblokirnya.
Masih dari keterangan Rudiantara, diketahui Blued cukup licin untuk ditangani. Ia bercerita sejak 2016, Kemenkominfo sudah memblokir DNS (domain name system) situs Blued.
Namun mereka berganti DNS. Kemudian pada 2017 Kemenkominfo memblokirnya kembali dan lagi-lagi Blued bersalin DNS.
"Blued itu pindah-pindah terus, mereka sudah ganti DNS sampai enam kali," imbuhnya.
Seperti jejaring sosial pada umumnya, Blued adalah tempat bertemunya komunitas gay. Dengan Blued, mereka bisa berinteraksi dan berbagi dalam bentuk teks, foto, dan video. (eks)