Hal itu terungkap usai rapat bersama antara Menkominfo Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa malam (9/1).
Rudiantara mengatakan rapat tersebut membahas sinergi ketiga institusi dalam mencegah kampanye hitam serta ujaran kebencian di dunia maya selama Pilkada serentak berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara lalu mengamini bahwa media sosial merupakan alat kampanye di masa kini.
Akun media sosial yang akan diawasi tidak hanya akun yang didaftarkan partai politik ke KPU, tetapi juga akun lain yang diduga berafiliasi dengan partai politik atau calon kepala daerah.
“Tidak lebih dari bulan ini. Mudah-mudahan sudah bisa ada langkah konkret yang lebih rinci lagi termasuk teknisnya,” kata Rudiantara, Selasa (9/1).
Rudiantara mengatakan pihaknya sudah mengawasi ujaran kebencian bernuansa SARA yang beredar di media sosial terkait dengan Pilkada. Dalam hal ini, kata dia, dua lembaga yang kompeten dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu.
Membangun Sinergi
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, rapat yang dilakukan bersama Rudiantara merupakan yang pertama kalinya dalam rangka mengantisipasi praktik kampanye hitam di dunia maya.
Abhan menganggap Kominfo merupakan lembaga yang paling kompeten dalam mengawasi praktik kampanye hitam bernuansa SARA melalui media sosial.
“Ada beberapa hal untuk membangun sinergitas untuk mencegah dan mengantisipasi potensi pelanggaran kampanye black campaign di dunia maya,” kata Abhan.
Sedangkan Ketua KPU Arief Budiman menuturkan mengatakan sinergi antara Kemenkominfo dan Bawaslu akan membuat praktik kampanye hitam semakin sedikit.
Pengawasan yang ketat, kata Arief, akan membuat calon kepala daerah menjadi lebih kreatif dalam berkampanye. “Sekaligus melindungi pemilih dari informasi dan berita-berita hoaks,” katanya. (asa)