Kominfo: 305 Juta Nomor Prabayar Sudah Registrasi

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 17:19 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman menjelaskan saat ini sudah ada 305 juta kartu prabayar yang melakukan registrasi.
Hingga Rabu (28/2) siang sudah ada 305 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi. (dok. CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat jumlah nomor yang sudah melakukan  registrasi kartu SIM prabayar menembus 305 juta. Capaian itu makin mendekati jumlah nomor prabayar yang beredar di Indonesia sebanyak 376 juta.

"Tadi sudah disampaikan yang sudah registrasi sebanyak 305 juta lebih," ucap Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/2).

Sutrisman juga menyampaikan dari sekian operator, jumlah pelanggan di Telkomsel paling banyak yang sudah mendaftarkan dirinya sebesar 172 juta. Indosat Ooredoo mengikuti di belakangnya dengan jumlah nomor teregistrasi 101 juta.

"Sesuai jumlah pelanggannya, Telkomsel paling banyak yang sudah registrasi," imbuh Sutrisman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun XL Axiata (42 juta), Smartfren (5,8 juta), Hutchinson Tri (13 juta), dan Net1 (sekitar 9 ribu). Jumlah nomor yang teregistrasi masih bisa bertambah mengingat pemblokiran total baru akan dilakukan pada 1 Mei 2018.

Dalam konferensi pers, Kemenkominfo menegaskan pemblokiran nomor seluler prabayar berlangsung secara bertahap mulai 1 Maret 2018. Layanan pertama yang dilumpuhkan bagi yang belum mendaftarkan nomornya pada tahap pertama ini adalah panggilan suara dan SMS keluar.

Pada tahap kedua, layanan yang akan diblokir adalah panggilan suara dan SMS yang masuk. Tahap ini dimulai per 1 April 2018. Apabila masih belum juga mendaftar, pemerintah dan operator seluler akan memblokir data internet pelanggan pada 1 Mei 2028. Pada saat itu pula, sebuah nomor akan terblokir secara keseluruhan.

"Selama belum dilakukan penghentian total maka yang bersangkutan masih bisa melakukan registrasi. Jadi kalau masih sayang dan membutuhkan nomor itu silakan melakukan registrasi," ujar Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo, Ahmad Ramli. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER