Bawaslu Bisa Minta Blokir Akun di Facebook hingga Bigo

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 18:53 WIB
Kominfo memberikan kewenangan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta pemblokiran akun tertentu yang tersebar di sembilan platform media sosial.
Kominfo memberikan kewenangan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta pemblokiran akun tertentu yang tersebar di sembilan platform media sosial. (REUTERS/Regis Duvignau)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan kewenangan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta pemblokiran akun tertentu yang tersebar di sembilan platform media sosial.

Sembilan platform media sosial, yakni Facebook, Twitter, Instagram, BBM Indonesia, Instagram, Liveme, Bigo, Line, dan Google.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan kewenangan ini diberikan berdasarkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh pihaknya bersama Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dalam rangka melawan hoaks dan ujaran kebencian di Internet dalam proses Pilkada 2018.


"Mereka sudah membuat deklarasi dengan Kominfo, akan membantu proses pilkada serentak yang bersih dari hoaks dan hate speech. Melakukan suspend dan take down atas akun yang diminta Bawaslu," kata Rudiantara usai menghadiri Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/3).

Dia menuturkan kewenangan itu diberikan karena Bawaslu paling memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pilkada.

Kementerian, lanjut Rudiantara, akan memberikan bantuan berupa penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk Bawaslu guna menelusuri akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

[Gambas:Youtube]

"(Bawaslu) paling mengerti pelanggaran di Pilkada dan kami membantu kami (kirim) teman-teman Kominfo di Bawaslu," ujar Rudiantara.

Sebelumnya, sembilan platform media sosial telah menyatakan dukungannya untuk bekerja sama menangani konten yang melanggar aturan, berupa penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Masing-masing platform pun telah menyampaikan program dan teknis yang akan dilakukan untuk menanggulangi masalah hoaks di penyelenggaraan Pilkada 2018.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER