Kominfo Tanggapi Soal Iklan di Laman Internet Positif

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 20:51 WIB
Netizen keluhkan laman internet positif yang digunakan untuk memblokir situs dipenuhi iklan, Kominfo sebut akan perketat aturan laman tersebut.
Ilustrasi pengakses internet (Roman Drits/Barn Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut akan memperketat aturan mengenai halaman internet positif. Laman internet positif ini adalah laman yang muncul ketika Kominfo meminta penyedia internet (ISP) untuk memblokir situs tertentu.

"Ke depannya kita memang akan merevisi bagaimana landing page ini seharusnya," jelas pria yang kerap disapa Semmy ini, saat konferensi pers terkait pemblokiran Tumblr, di Kantor Kominfo, Rabu (7/3).

Laman yang dikritisi ini berupa laman yang biasanya muncul ketika pengguna internet mengakses situs yang sudah diblokir pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kritik muncul dari netizen yang dicuitkan oleh akun Twitter @lantip. Ia mengkritik laman internet positif itu malah berisi iklan.





Beberapa iklan yang ditampilkan bahkan tidak sejalan dengan maksud Kominfo untuk menghalau konten negatif.



Perbaikan Permen

Lebih lanjut, Sammy menyebut bahwa saat ini, kewenangan isi konten landing page laman internet positif ini bukan berada di tangan Kominfo. Tapi menjadi kebijakan masing-masing penyelenggara layanan internet (ISP). Sehingga, keputusan untuk meletakkan iklan adsense pada halaman tersebut juga berada di tangan ISP.

"Cara kerjanya pemblokiran kita adalah pemerintah punya hak memblokir tetapi yang menjalankan secara teknis adalah ISP. Mereka melakukan pembersihan di jaringannya masing-masing. Makanya teman-teman begitu membuka halaman yang diblokir akan menemukan landing page," terang Semmy.

Untuk itu, Semmy menjanjikan akan meminta ISP memperbanyak konten yang berisi layanan masyarakat daripada iklan.

"Nantinya kita akan mengatur ISP untuk menampilkan landing page dengan konten yang sudah kita buat panduannya. Jadi iklannya akan dikurangi dan diganti dengan konten layanan publik lalu konten beritanya tidak boleh yang 'menyerempet' gitu," ungkap Semmy.

Selain itu, pihaknya juga akan merevisi Permen No 19 Tahun 2014. Ini adalah Permen yang akan mengatur mengenai halaman internet positif tersebut.

"Sebentar lagi akan ditandatangani oleh pak menteri nanti akan ada dua Permen yang jadi satu," tambahnya.

Namun, Semmy tak menjelaskan lebih lanjut soal kapan peraturan ini akan dikeluarkan. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER