Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan bahwa perusahaan jejaring sosial tersebut harus membayar 396 juta won atau Rp 5 miliar pada Rabu (21/3). Denda tersebut adalah penalti atas pelanggaran hukum tentang kepentingan pengguna.
Keluhan tersebut muncul setelah Facebook mengatur ulang jalur akses beberapa pengguna ke layanan jaringan di Hong Kong atau Amerika Serikat. Padahal, mereka bisa menggunakan jaringan domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Facebook tidak secara aktif melihat keluhan dari penyedia layanan telekomunikasi lokal bahwa pengguna mengeluh tentang koneksi yang lebih lambat dan sebagai akibatnya kualitas layanannya tidak mampu bertahan pada tingkat yang sesuai," kata KCC dalam pernyataan mereka, seperti dikutip Seattle Times, Rabu (21/3).
Ketika kontroversi terjadi di Korea Selatan, Facebook sebenarnya sudah mengembalikan koneksi ke keadaan semula sekitar Oktober dan November 2017. KCC memperkirakan bahwa Facebook dengan sengaja memperlambat akses dan menegosiasikan biaya penggunaan jaringan dengan penyedia layanan internet.
"Kami kecewa dengan keputusan KCC. Kami berjuang untuk memberikan performa optimal untuk semua pengguna kami dan akan terus bekerja dengan penyedia layanan internet Korea demi tujuan ini," ujar Facebook dalam pernyataannya, seperti dikutip Phys.
Facebook mengatakan pihaknya tak melanggar hukum karena ketentuan penggunaannya mengatakan mereka tidak dapat menjamin layanannya akan beroperasi tanpa penundaan atau gangguan.
KCC sendiri telah melakukan penyeledikan mengenai kasus ini sejak Mei 2017 setelah banyak pengguna mulai mengeluhkan layanan Facebook dan Instagram. Padahal menurut lembaga itu, pengguna layanan Facevbook sudah mencapai 12 juta setiap hari di Korsel.
Facebook disebut memiliki daya tarik di Korea Selatan sejak beberapa tahun terakhir. Politisi dan selebriti sering menggunakannya untuk berinteraksi dengan penggemar. (eks)