Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Polisi Republik Indonesia (Polri) melakukan penegakan hukum terkait dengan dugaan pembocoran data Facebook di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Rudiantara terkait dengan dugaan kebocoran data Facebook di Indonesia. Dia menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami berkoordinasi dengan Polri untuk penegakan hukum secepatnya," kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan pihaknya sudah meminta berapa banyak jumlah pengguna Facebook yang dibocorkan datanya. Rudiantara juga menyebutkan dengan persoalan tersebut, pihak Facebook bakal dapat dipidana.
"Sanksinya hukuman badan sampai dengan 12 tahun," kata dia.
Sebelumnya, Facebook mengungkap jumlah pengguna yang datanya dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica mencapai 87 juta akun, lebih banyak dari laporan awal sekitar 50 juta akun.
Melalui blog perusahaan, Chief Technology Officer (CTO) Facebook Mark Schoepfer merilis daftar pengguna berdasarkan negara yang paling terdampak dari kebocoran data ini. Mayoritas berasal dari Amerika Serikat sebanyak 70,6 juta akun atau 81,6 persen.
Indonesia berada di peringkat ketiga dalam daftar tersebut dengan 1 juta lebih akun, satu nomor di bawah Filipina dengan 1,1 juta lebih akun.
Jaminan Perlindungan DataKetua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan pihaknya meminta pemerintah menjamin data pribadi warga. Selain itu, juga memastikan tak ada penyalahgunaan data itu untuk kepentingan politik.
Tak hanya itu, AMSI juga meminta Facebook untuk memperbaiki mekanisme soal perlindungan data.
"Facebook untuk memperbaiki mekanisme perlindungan data pribadi penggunanya, serta mengidentifikasi dan menghapus konten hoaks yang beredar di platformnya," katanya.
(asa)