Langkah itu merupakan hasil kerjasama perusahaan Over the Top (OTT) tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, Indonesia bakal menggelar Pilkada 2018 dan bersiap menghadapi Pilpres 2019. Baik Kominfo maupun Bawaslu juga sudah berkoordinasi untuk mencegah pemberitaan palsu terkait dengan pesta demokrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bersikap skeptis terhadap judul berita. Berita palsu seringkali menggunakan judul yang menarik. Jika ada klaim mengejutkan dari judul, bisa jadi berita itu palsu.
3. Selidiki sumber berita. Pastikan berita itu bersumber dari sumber terpercaya soal akurasi. Jika ragu, segera cek ke menu 'about' di situs penyebar berita tersebut.
4. Perhatikan format yang tak biasa. Berita palsu biasanya melakukan salah ejaan atau tata letak yang aneh. Baca secara hati-hati jika Anda menemukan tanda ini.
6. Selidiki tanggalnya. Berita palsu bisa jadi memuat periode yang tak logis atau sudah diubah tanggal kejadiannya.
7. Cek buktinya. Segera cek narasumber yang dipakai dalam pemberitaan tersebut apakah mereka akurat. Ketergantungan pada ahli namun dipakai secara anonim bisa jadi mengindikasikan berita itu palsu.
8. Membandingkan dengan berita lain. Jika tak ada berita yang memuat hal yang sama, maka ada indikasi berita itu palsu.
9. Cek apakah berita itu satir atau humor. Terkadang, sulit membedakan berita palsu dengan humor atau satire. Segera cek apakah sumber yang dipakai memang dikenal karena aksi parodinya.
10. Sejumlah cerita memang sengaja dibuat palsu. Pikirkan berita yang Anda baca dan hanya dibagikan jika memiliki kredibilitas.
Pada November 2017, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Buni 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam penyebaran ujaran kebencian. Atas putusan tersebut, Buni mengajukan banding.
Oleh karena itu, pelbagai pihak berupaya untuk mencegah penyebaran hoaks lebih besar lagi. Tak hanya pemerintah, inisiatif pencegahan hoaks pun datang dari kelompok masyarakat sipil. (asa)