Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR menilai
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlalu baik terhadap
Facebook karena tidak langsung memberikan tindakan tegas setelah bocornya data satu juta pengguna asal Indonesia.
"Menurut saya ini terlalu baik terhadap Facebook, kenapa enggak seperti Telegram atau Tumblr dulu, blokir dulu baru diajak berunding," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta dalam diskusi 'Maling Data Facebook', di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (7/4).
Sukamta mendesak Kominfo untuk langsung memblokir media sosial besutan Mark Zuckerberg tersebut lantaran telah lalai yang mengakibatkan satu juta lebih
data pengguna Facebook asal Indonesia bocor ke firma Cambridge Analytica.
"Jadi jangan dipanggil dulu, dielus-elus kepalanya dulu, baik-baik, ditanya apa maunya, digunakan untuk apa saja," ujarnya. "Blokir dulu, ribut belakangan enggak apa-apa kok, kami dukung. DPR akan dukung ini demi kedaulatan bangsa."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Henri Subiakto mengatakan pihaknya tak bisa langsung memblokir Facebook atas kasus bocornya data pengguna Indonesia.
"Terima kasih kalau memang nanti, kalau kami blokir didukung DPR. Karena memang sebenarnya pemerintah, pak Rudi sudah katakan, memang tidak langsung blokir," kata Henri di acara yang sama.
"Kami harus mencari data-data, kalau memang ada bukti, dia masuk Indonesia, kemudian dia mau bermain untuk Pilkada 2018, misalnya begitu, itu jelas wajib diblokir, apalagi mau 2019," ujarnya menambahkan.
Menurut Henri, setiap tindakan pemblokiran harus ada proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia mengatakan Kominfo tak bisa langsung memblokir bila tak ditemukan bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan Facebook. Henri menyebut pemblokiran terhadap Tumblr dilakukan lantaran media sosial itu terbukti banyak menyebarkan konten pornografi.
"Tapi tentu saja kan tidak langsung hari ini juga langsung diitukan (blokir), tentu saja ada proses. Yang namanya proses apakah itu melanggar pidana atau tidak itu ada prosesnya, begitu juga dalam memblokir atau tidak memblokir," tuturnya.
(stu)