Kedua lembaga itu adalah Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).
Keduanya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kantor Hukum Equal & Co, Counselors and Attorneys at Law.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Dua Lembaga Swasta Indonesia Gugat Facebook |
Lembaga tersebut tak hanya menggugat Facebook global tapi juga Facebook Indonesia. Keduanya dicantumkan sebagai tergugat dalam surat tuntutan yang dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 7 Mei 2018.
Keduanya menuntut karena menganggap Facebook gagal melindungi data penggunanya. Facebook juga dianggap menimbulkan ketidakanyaman, ketidakamanan, dan kekhawatiran keselamatan menggunakan aplikasi Facebook, sehingga mereka menuntut ganti rugi.
Gugatan ini meminta penggantian kerugian material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun.
Biaya ganti rugi itu disebutkan untuk mengganti pengeluaran biaya-biaya pulsa dan/atau data internet untuk mengakses, mengecek pengaturan (setting) aplikasi Facebook, mencari informasi berita-berita media online terkait kebocoran data pribadi pengguna Facebook.
(eks)
Biaya ganti rugi itu disebutkan untuk mengganti pengeluaran biaya-biaya pulsa dan/atau data internet untuk mengakses, mengecek pengaturan (setting) aplikasi Facebook, mencari informasi berita-berita media online terkait kebocoran data pribadi pengguna Facebook.