Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara mendukung peraturan baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batasan akuisisi layanan
financial technology (
fintech) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018.
Rudiantara menilai wajar jika ada batasan saat melakukan aksi korporasi, karena fintech merupakan bisnis berbasis kepercayaan yang diatur lebih ketat dibandingkan sektor lain.
"Kalau yang namanya fintech bisnis prosesnya harus lebih transparan karena ini kan bisnisnya bisnis kepercayaan seperti bank. Jadi mungkin ada beberapa persyaratan tertentu yang lebih ketat daripada sektor lain," ungkap usai ditemui di acara Gojek, akhir pekan lalu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan itu sendiri berkaitan dengan Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik dilarang melakukan aksi korporasi, termasuk akuisisi selama lima tahun sejak mengantongi izin.
Rudi justru menyambut baik inisiatif OJK dan BI yang terbuka pada model bisnis baru ini. Keduanya tidak melarang tetapi membuat sandbox (untuk mengumpulkan ide bisnis sebelum dibuatkan regulasi yang sesuai dengan konsep bisnis fintech) yang dinilai sangat penting bagi ekosistem fintech.
"Saya sangat senang dengan sikap OJK yang terbuka dan BI dengan adanya sandbox. Jadi tidak melarang tapi ayo kita telaaah bersama sama kemudian kita buat regulasinya. Yang lebih penting adalah gimana manfaatnya untuk masyarakat. Konsep itu yang lebih penting buat saya," ucapnya.
Rudi menyebut, adanya aturan batas minimal akuisisi fintech nantinya bukan jadi penghambat bisnis untuk mencaplok layanan yang lebih kecil. Sebab, OJK saat ini justru mendorong adanya SRO (self regulatory organization) untuk mengawasi langsung industri fintech di Indonesia.
"Nggak mengekang karena OJK cenderung mendorong menjadi SRO," imbuhnya.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan SRO akan memantau laporan terkait fintech kepada SRO dan OJK. Selain itu, SRO juga wajib mengikuti perkembangan industri fintech di Tanah Air.
Usai menemukan masalah dari satu fintech, SRO juga berwewenang melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemberian teguran dan sanksi. Dia akan menjadi lembaga independen di luar OJK dan perusahaan fintech.
OJK bakal memastikan anggota SRO memiliki kualifikasi cukup baik. Sementara itu, pembentukan SRO akan segera dengan menyesuaikan pada Undang-Undang (UU) agar status dan tugas yang diemban menjadi jelas.
(evn)