Pihak penggugat sendiri yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).
"Dia beralasan sudah menjawab panggilan tersebut dan memberikan surat kepada majelis tadi. Intinya mereka itu mengatakan bahwa mereka itu PT Facebook Consulting Indonesia. Jadi kata consulting-nya tidak dimasukkan, mereka protes," ujar Jemy saat dihubungi via pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dialamatkan ke Facebook Indonesia mereka seperti biasanya mereka tidak menanggapi. Nah itu sah-sah aja. Tadi hakim juga mengatakan ya silahkan itu mau diganti atau tetap begini dan pengadilan akan tetap mengirimkan surat ke mereka," kata Jemy.
"Sama seperti Kominfo mengeluarkan surat peringatan, yang sp 2 ditanggapi tapi yang tanggapi itu Facebook Irlandia. Dengan dalih FB Indonesia tidak berhak karena ada kebijakan pusat selain cabang Amerika maka setiap keluhan yang handle itu cabang Irlandia," kata Jemy.
Lihat juga:Rudiantara Tanggapi Sidang Facebook Pagi Ini |
"Ya, biasalah itu trik-trik mereka untuk bisa menunda ini. Atau memang kebijakan dari Irlandia seperti demikian menjawabnya seperti itu," kata Jemy.
Dalam gugatan class action ini ada tiga pihak tergugat. Tergugat pertama adalah Facebook pusat yang beralamat di Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat.
Tergugat II adalah Facebook Indonesia yang beralamat di Gedung Capital Place, Jakarta Selatan. Tergugat III adalah Cambridge Analytica yang beralamat di New Oxford, London, Inggris. (eks)