Berdalih Salah Nama, Facebook Tak Hadir Sidang

JNP | CNN Indonesia
Selasa, 21 Agu 2018 19:08 WIB
Facebook Indonesia tidak hadir dalam sidang gugatan atas kebocoran data pengguna dengan alasan pihak penggugat salah menyebutkan nama dalam surat pemanggilan.
Ilustrasi (Reuters)
Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook Indonesia berdalih penggugat salah menyebutkan nama tergugat pada surat panggilan sidang kasus kebocoran data pengguna di Indonesia. Alasan ini diungkapkan Facebook Indonesia melalui surat kepada Ketua Majelis Hakim Martin Pontoh.

Pihak penggugat sendiri yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).

"Dia beralasan sudah menjawab panggilan tersebut dan memberikan surat kepada majelis tadi. Intinya mereka itu mengatakan bahwa mereka itu PT Facebook Consulting Indonesia. Jadi kata consulting-nya tidak dimasukkan, mereka protes," ujar Jemy saat dihubungi via pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemy mengatakan terkait kesalahan nama ini, hakim hanya meminta pihaknya untuk mengganti nama tergugat atau tetap ditulis sebagai Facebook Indonesia.

"Ketika dialamatkan ke Facebook Indonesia mereka seperti biasanya mereka tidak menanggapi. Nah itu sah-sah aja. Tadi hakim juga mengatakan ya silahkan itu mau diganti atau tetap begini dan pengadilan akan tetap mengirimkan surat ke mereka," kata Jemy.

Berkaca pada permintaan konfirmasi penyalahgunaan data oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Facebook, Jemy mengatakan Facebook Indonesia tidak memiliki wewenang untuk merespon terkait persidangan ini. Saat itu yang merespon Kominfo adalah Facebook Irlandia.

"Sama seperti Kominfo mengeluarkan surat peringatan, yang sp 2 ditanggapi tapi yang tanggapi itu Facebook Irlandia. Dengan dalih FB Indonesia tidak berhak karena ada kebijakan pusat selain cabang Amerika maka setiap keluhan yang handle itu cabang Irlandia," kata Jemy.

Menurut Jemy dalih-dalih hal kecil mendasar seperti ini merupakan hal yang biasa digunakan tergugat untuk mengulur persidangan.

"Ya, biasalah itu trik-trik mereka untuk bisa menunda ini. Atau memang kebijakan dari Irlandia seperti demikian menjawabnya seperti itu," kata Jemy.

Dalam gugatan class action ini ada tiga pihak tergugat. Tergugat pertama adalah Facebook pusat yang beralamat di Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat.

Tergugat II adalah Facebook Indonesia yang beralamat di Gedung Capital Place, Jakarta Selatan. Tergugat III adalah Cambridge Analytica yang beralamat di New Oxford, London, Inggris. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER