Asosiasi: Masyarakat Waspada Aksi 'Predatory Lending' Fintech

RBC | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 15:00 WIB
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap praktik peminjaman uang berbasis online yang sarat penipuan.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap praktik-praktik peminjaman uang berbasis online yang sarat penipuan. Praktik ini kerap disebut predatory lending.

Ketua Bidang Peminjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengungkapkan predatory lending bertujuan memeras peminjam hingga habis. 

"Predatory lending itu kalau dalam bahasa Indonesia istilahnya suatu praktik tipu-tipu dalam pemberian pinjaman. Tujuannya sebetulnya memeras peminjam sampai sehabis-habisnya," kata Sunu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, biasanya perusahaan yang melakukan predatory lending memiliki beberapa ciri, yakni tidak memaparkan dengan jelas informasi terkait bunga pinjaman, denda jika terlambat membayar, dan cara perhitungan bunga serta denda.
Jika sebuah layanan peminjaman tidak menjelaskan secara rinci poin-poin tersebut sebelum peminjam melakukan peminjaman, maka kemungkinan besar itu adalah praktik predatory lending.

Untuk memastikan apakah sebuah layanan peminjaman merupakan 'predator' atau tidak, Aftech mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dengan rinci seluruh informasi sebelum melakukan peminjaman, serta mengimbau untuk menghindari layanan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi.

"Pilihlah perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini sudah 64 perusahaan fintech peer to peer lending terdaftar di OJK," ujar Sunu.
"Gampangnya, kalau perusahaan yang belum terdaftar, pasti dia tidak mencantumkan logo OJK." (age)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER