Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap praktik-praktik
peminjaman uang berbasis online yang sarat penipuan. Praktik ini kerap disebut
predatory lending.Ketua Bidang Peminjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko mengungkapkan
predatory lending bertujuan memeras peminjam hingga habis.
"
Predatory lending itu kalau dalam bahasa Indonesia istilahnya suatu praktik tipu-tipu dalam pemberian pinjaman. Tujuannya sebetulnya memeras peminjam sampai sehabis-habisnya," kata Sunu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, biasanya perusahaan yang melakukan
predatory lending memiliki beberapa ciri, yakni tidak memaparkan dengan jelas informasi terkait bunga pinjaman, denda jika terlambat membayar, dan cara perhitungan bunga serta denda.
Jika sebuah layanan peminjaman tidak menjelaskan secara rinci poin-poin tersebut sebelum peminjam melakukan peminjaman, maka kemungkinan besar itu adalah praktik
predatory lending.
Untuk memastikan apakah sebuah layanan peminjaman merupakan 'predator' atau tidak, Aftech mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dengan rinci seluruh informasi sebelum melakukan peminjaman, serta mengimbau untuk menghindari layanan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi.
"Pilihlah perusahaan
fintech yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini sudah 64 perusahaan fintech
peer to peer lending terdaftar di OJK," ujar Sunu.
"Gampangnya, kalau perusahaan yang belum terdaftar, pasti dia tidak mencantumkan logo OJK."
(age)