Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Singapura menjatuhkan denda kepada perusahaan
ride-hailing Grab sebesar US$9,5 juta (sekira Rp137 miliar) atas kesepakatan akuisisi
Uber pada akhir Maret silam. Denda dilakukan lantaran pemerintah menganggap akuisisi bisnis tersebut melanggar aturan persaingan bisnis.
Denda yang diajukan sebesar US$9,5juta untuk Grab dan 6,58 juta dolar Singapura kepada Uber. Merger bisnis antara keduanya dianggap merusak iklim bisnis.
Pemerintah Singapura menganggap kesepakatan bisnis berimbas pada penerapan tarif dan dianggap sebagai rintangan untuk persaingan bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grab mengumumkan telah membeli operasional bisnis Uber di Asia Tenggara pada Maret lalu. Sebagai imbalannya, Uber mengantongi 27,5 persen saham di Grab.
Kesepakatan tersebut kemudian mengundang tentangan dari negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Indonesia, FIlipina, dan Vietnam.
Persaingan dan Komisi Konsumen Singapura merupakan salah satu pengawas bisnis yang melakukan penyelidikan atas akuisisi bisnis tersebut. Dalam kesimpulan penyelidikan, komisi mengatakan secara substansial merger bisnis ini mengurangi persaingan bisnis di Singapura.
Tarif perjalanan Grab dilaporkan naik 10 hingga 15 persen setelah kesepakatan bisnis. Di sisi lain, pengemudi juga harus menghadapi pengurangan poin yang diterima dan merasa lebih sulit untuk mencairkan bonus.
Dilaporkan
AFP, merger bisnis disebut menghambat potensi bisnis dan memberi kesan eksklusivitas bisnis bagi Grab. Pengemudi dan penumpang tak lagi memiliki pilihan untuk menggunakan jasa dari perusahaan lain.
Meskipun kedua perusahaan beranggapan merger bisnis telah rampung, namun komisi persaingan bisnis Singapura beranggapan hal itu tidak sah lantaran tidak mendapatkan izin.
Selain menjatuhkan denda, komisi mengajukan beberapa poin, termasuk untuk menurunkan tarif dan memungkinkan pemain lain bersaing dengan Grab. Komisi meminta Grab mengubah skema tarif seperti halnya sebelum ada kesepakatan bisnis dan memungkinkan pengemudi menggunakan platform ride-hailing lainnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala Grab Singapura Lim Kell Jay mengatakan pihaknya telah menyelesaikan kesepakatan termasuk terkait hukum dan memastikan hal itu tidak melanggar undang-undang persaingan.
Berbeda dengan Singapura, merger bisnis Grab-Uber bulan lalu baru saja mendapat persetujuan dari lembaga pengawas persaingan di Filipina. Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan terkait pengaturan harga dan eksklusivitas untuk mencegah aksi monopoli bisnis.
(evn)