Pemetaan Optik Bawah Laut, Proteksi Legal Jika Kabel Putus

Tim | CNN Indonesia
Senin, 15 Okt 2018 01:31 WIB
Menkominfo Rudiantara menilai dengan menggandeng Pushidros TNI AL dalam pemetaan kabel optik jadi langkah proteksi legal bila terjadi putus terkena jangkar.
Menkominfo Rudiantara menilai menggandeng Pushidros TNI AL dalam pemetaan kabel optik menjadi langkah proteksi legal bila terjadi kabel putus kena jangkar. (Dok. Biro Humas Kominfo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut pemetaan kabel optik bawah laut bersama dengan Pushidros TNI AL merupakan langkah proteksi legal jika terjadi permasalahan putusnya kabel. Terutama jika kabel laut ini putus akibat dijatuhkannya jangkar.

"Kalau terjadi permasalahan misal kena jangkar, kan putus. Kemudian kalau mau klaim atau ke pengadilan, kalau (kabel optik bawah laut itu) tidak terdaftar di lembaga Hidros, maka tidak bisa diklaim [karena tidak terdaftar dalam peta]. Jadi itu memproteksi secara legal," jelas Rudiantara, belum lama ini.

Sebelumnya, Rudiantara melakukan kesepakatan dengan Kapushidrosal Laksda TNI Harjo Susmoro untuk menata ulang keberadaan kabel optik bawah laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan penataan ulang ini, maka dibuat kebijakan setiap penempatan kabel laut telekomunikasi harus dikoordinasikan dengan lembaga hidro TNI Angkatan Laut.

"Koordinasi. Bahkan kalau bisa sebelum taruh kabel, survei bareng ama mereka. Kenapa? Lembaga Hidros itu yang diakui dunia. Di Indonesia itu lembaga hidros ada di AL. Sehingga kabel laut harus ada di petanya Lembaga Hidros," tambahnya.

Harjo sempat menyatakan bahwa saat ini masih banyak kabel optik yang keberadaannya belum dilaporkan ke Pushidros AL. Sehingga keberadaan kabel-kabel laut ini belum masuk ke dalam peta laut Indonesia.

Akibatnya, tak sedikit terjadi kasus putus kabel telekomunikasi di laut akibat tertimpa atau terseret jangkar.


Namun, Rudi menjelaskan pihak pemilik kabel lantas tak bisa melakukan tuntutan di pengadilan atas kejadian tersebut. Sebab, kabel mereka tak dicantumkan di peta laut. Sehingga klaim pun tak bisa dilakukan.

Selain itu, Rudiantara juga sempat berkomentar mengenai pemasangan CBT yang akan ditumpangkan ke kabel lait Palapa Ring. Menurutnya, pembiayaan untuk pelaksanaan rencana itu diserahkan kepada BPPT.

BPPT sempat berwacana untuk memasang pendeteksi awal tsunami berbasis kabel, Cable Based Tsunameter (CBT). CBT ini dicanangkan sebagai alternatif untuk menggantikan buoy yang memakan biaya operasional (operation expenditure) yang sangat besar. (eks/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER