Asosiasi: Regulator Harus Segera Keluarkan Beleid Fintech

CNN Indonesia
Jumat, 09 Nov 2018 05:20 WIB
Asosiasi e-Commerce Indonesia menilai pentingnya sebuah regulasi untuk fintech agar adil bagi kedua pihak, baik perusahaan dan peminjam uang.
Ilustrasi. (REUTERS/Lucas Jackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan polemik kasus perusahaan teknologi pinjam meminjam (Fintech P2P Lending) harus dari dilihat dua sisi. Ignatius mengatakan dalam menilai masalah ini tidak boleh memakai "logika jalanan".

Ia memberi contoh kalau di jalan apabila mobil menyerempet motor pasti mobil yang disalahkan. Dalam kasus Fintech P2P Lending juga sama, bagaimana pun yang salah adalah fintech tersebut.

"Padahal bisa saja motor yang salah. Dalam peer to peer lending juga sama. Padahal yang awalnya tidak memenuhi kewajiban itu siapa. Jadi itu yang harus seimbangan, " kata Ignatius dalam konferensi pers di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, di satu sisi masalah ini muncul ketika peminjam tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pinjaman. Akan tetapi di satu sisi, standar operasional prosedur juga harus jelas dan tidak bisa melanggar Hak Asasi Manusia.
"Di satu sisi peminjam uang juga punya kewajiban untuk melunasi peminjaman sesuai dengan kesepakatan. Di sisi lain aturan juga harus jelas, ketika menunggak apa yang harus dilakukan fintech dan apa yang tidak," tutur Ignatius.

Ia melanjutkan pemerintah harus mengeluarkan beleid yang mengatur tindakan apabila peminjam tidak bisa membayar pinjaman.

"Bukan berarti kami bilang fintech berhak menghalalkan segala cara untuk menarik uang ini. Aturan masih abu-abu," kata Ignatius.

Ignatius mengatakan aturan harus menegaskan izin penggunaan jasa penagih hutang (debt collector). Seperti yang diketahui, para penagih hutang memiliki metode penagihan dengan mengintimidasi peminjam.

"Termasuk penggunaan debt collector boleh atau tidak. Sudah jadi rahasia umum semua bank pakai debt collector. Ketika ditanya cuci tangan, ya kan tidak mungkin debt collector jalan sendiri," kata Ignatius.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut sebagian fintech lending yang diduga melakukan penagihan secara kasar, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, OJK mengklaim tingkat bunga pinjaman dari fintech P2P saat ini sudah sesuai dengan disiplin pasar (market conduct). Begitu pula dengan cara penagihan atas pinjaman yang diberikan oleh fintech. (jnp/age)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER